Sabtu, 16 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Guru Berkarya

Meningkatkan Etos Kerja Kepala Sekolah Melalui POAC

Kepala sekolah dasar menempati posisi yang sangat strategis dan memegang peran sangat penting.

Tayang:
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Sukin Pujiati, S.Pd.SD,M.Pd., Kepala Sekolah SD Negeri 5 Kancilan Kab. Jepara 

Oleh: Sukin Pujiati, S.Pd.SD,M.Pd., Kepala Sekolah SD Negeri 5 Kancilan Kab. Jepara

Sejak dikeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor : 162/U/2003 tanggal 24 Oktober 2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta di dalamnya terdapat rentang waktu penugasan guru sebagai kepala kekolah berdampak pada penurunan etos kerja kepala sekolah.

Kepala sekolah dasar menempati posisi yang sangat strategis dan memegang peran sangat penting.

Kepala sekolah merupakan planning, organising, actuating dan controlling biasa disebut POAC (Slameto, 2014: 45).

Berpijak pada pendapat bahwa kepala sekolah selain sebagai guru juga bertindak sebagai pimpinan kecil di suatu lembaga pendidikan, maka kepala sekolah perlu diadakan penilaian kerja setiap satu semester.

Kinerja kepala sekolah yang baik akan berdampak luas pada kemajuan sekolah.

Sebaliknya, apabila kinerja kepala sekolah kurang baik akan berdampak kemunduran di institusi sekolah tersebut.

Pemikiran para kepala sekolah bahwa biarpun bekerja sebaik mungkin, pada akhirnya setelah 8 sampai 12 tahun akan diberhentikan dari jabatan kepala sekolah karena untuk mendapatkan nilai A (amat baik) sangatlah sulit.

Hal ini yang mendorong penulis selaku Kepala SDN 5 Kancilan kabupaten Jepara perlu mengadakan kegiatan KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) dalam satu gugus dengan musyawarah dan pantauan kinerja para kepala sekolah.

Serta membantu menyelesaikan permasalahan yang menghambat hasil kinerja para kepala sekolah dalam satu gugus.

Caranya dengan menyusun dan melaksanakan peningkatan melalui POAC.

Apakah rendahnya kinerja kepala sekolah disebabkan adanya periodesasi jabatan kepala sekolah? Ketentuan tentang periodesasi jabatan kepala sekolah telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Masa Bhakti Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Periodesasi jabatan kepala sekolah diharapkan sesuai acuan yang berlaku yang mencakup sebagai EMASLIM (educator, manager, administrator, supervisor, leadership, inovator, motivator) (Mendiknas,2003 : 47).

Para kepala sekolah menganggap penilaian kinerja dengan berimbas pada pemberhentian sebagai kepala sekolah kurang dapat diterima.

Mengingat di tingkat sekolah dasar belum tersedia tenaga administrasi, tenaga bimbingan dan konseling dan tenaga lainnya yang mendukung dan membantu kerja para kepala sekolah.

Dituntut kepiawaian kepala sekolah memberikan motivasi kepada rekan kerjanya untuk membantu meringankan beban kerja kepala sekolah.

Kata kinerja dapat diartikan sebagai sesuatu yang dicapai atau hasil kegiatan melakukan sesuatu (KUBI 1993:428).

Upaya peningkatan kinerja kepala sekolah merupakan suatu usaha yang bersifat terus-menerus agar kepala sekolah memiliki dorongan dan kemauan dari dalam diri sendiri untuk menyenangi pekerjaannya.

Pada akhirnya pekerjaan itu bukan merupakan beban yang berat.

Jika kepala sekolah memiliki dorongan dan kemauan dari dalam bahwa pekerjaan kepala sekolah merupakan tanggungjawabnya, akan berdampak peningkatan kinerja.

Dalam Keputusan Mendiknas Nomor : 162/U/2003 jelas tersurat dan tersirat bahwa kepala sekolah masa periodenya 4 tahunan sehingga untuk memasuki karir kepala sekolah periode selanjutnya, harus dinilai oleh Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah.

Periodesasi kepala sekolah berdampak cukup signifikan dari para kepala sekolah yang hampir mendekati masa kerja 8-12 tahun.

Karena mereka kurang memahami teknik penilaian kinerja kepala sekolah, penulis memberikan bantuan teknis baik prosedur maupun aspek penilaian kinerja kepala sekolah, agar berbenah diri serta mengetahui apa yang harus dikerjakan untuk menghadapi penilaian kinerja kepala sekolah.

Sehingga para kepala sekolah tidak mengalami kemunduran dalam etos kerja.

Dengan demikian keberhasilan kualitas pendidikan tercapai, khususnya di SDN 5 Kancilan Kabupaten Jepara dalam meningkatkan kinerja kepala sekolah melalui POAC.(*) 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved