Berita Semarang

Pasar Johar Semarang Bersertifikat SNI, Apa Tolak Ukurnya?

Kepala Disdag Kota Semarang, Nurkholis menyampaikan, pasar ber-SNI memiliki tolak ukur penilaian yang cukup banyak, baik parameter maupun variabelnya.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Waras (68) seorang pengrajin pigura sedang melayani pembeli di lapak Pasar Johar Tengah, Jumat (8/10/2021). Waras adalah salah satu pedagang yang pertama menempati Pasar Johar Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pasar Johar sebagai salah satu cagar budaya di Kota Semarang telah dinyatakan pasar yang bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penghargaan SNI ini diberikan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada Pemkot Semarang yang diwakili Wakil Wali Kota Semarang Heaverita Gunaryanti Rahayu beberapa hari lalu. 

Kepala Disdag Kota Semarang, Nurkholis menyampaikan, pasar ber-SNI memiliki tolak ukur penilaian yang cukup banyak, baik parameter maupun variabelnya.

Baca juga: Ucup Ojol Semarang akan Kurangi Rokok dan Kopi Imbas Harga Pertalite Naik

Tolak ukurnya itu seperti fisik bangunan, manajemen pengelolaan, hingga kondisi lingkungan. 

"Kalau ditinjau dari segi bangunan fisik, Pasar Johar Cagar Budaya Semarang sudah tergolong baik," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (4/9/2022). 

Sarana prasarana, lanjut dia, Pasar Johar Semarang telah memenuhi kriteria SNI seperti dengan adanya pengelolaan parkir yang baik, pengelolqan sampah, dan tersedianya alat pemadam kebakaran mengantisipasi terjadinya kejadian kebakaran. 

"Terkait keamanan, akan dilihat dan didata siapa saja yang bertugas pada hari itu berdasarkan jadwal yang ada."

"Termasuk ruang pelayanan kesehatan, hingga ketersediaan ruang laktasi."

"Semua ada standarisasi minimalnya masing-masing,'' jelasnya. 

Dia berharap, Pasar Johar Semarang yang telah berstatus SNI ini dapat memacu pengelola pasar dan pedagang melayani masyarakat secara baik serta menjadi standar parameter dalam menyelenggarakan kegiatan. 

Status SNI ini berlaku mulai 2022 - 2027.

Sejumlah pedagang yang sudah mendapatkan lapak dan kios di Pasar Johar Tengah sudah mulai menempati lapak dagangan mereka, walau belum semua pedagang pindah ke Pasar Johar, Kamis (28/10/2021).
Sejumlah pedagang yang sudah mendapatkan lapak dan kios di Pasar Johar Tengah sudah mulai menempati lapak dagangan mereka, walau belum semua pedagang pindah ke Pasar Johar, Kamis (28/10/2021). (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)

Baca juga: Rekomendasi Kuliner Korea di Semarang, Tteokbokki, Dakbal dan Jumeokbab Ada di Sini

Baca juga: Masyarakat Kota Semarang Antusias Ikuti Senam Sicita Piala Puan Maharani

Selanjutnya, pihaknya menunggu dari kementerian apakah ada proses evaluasi atau masih tetap dinyatakan layak ber-SNI. 

Di sisi lain, meski sudah bersertifikat SNI, Pemkot Semarang masih memiliki pekerjaan untuk menata pedagang masuk ke Johar.

Hal ini mengingat belum seluruhnya lapak terisi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved