Berita Kudus
Proses Sosialisasi Pengadaan Tanah SIHT Kudus Akan Dimulai Pertengahan September
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus akan memulai pengadaan tanah untuk Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada pertengahan bulan September 2022.
Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus akan memulai pengadaan tanah untuk Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada pertengahan bulan September 2022 ini.
Kepala BPN Kabupaten Kudus, Pratomo Adi Wibowo menjelaskan, akan melakukan tahap perencanaan dan persiapan pada pertengahan bulan ini.
"Pertengahan bulan ini rencana masuk proses pelaksanaan, jadi belum ada action," jelas dia, Sabtu (3/9/2022).
Menurutnya, kegiatan awal yang akan dilakukan yakni sosialisasi pengadaan tanah SIHT tersebut.
"Setelah sosialisasi pengadaan tanah, kemudian penetepan lokasi," ujar dia.
Sampai saat ini, pihaknya bersama tim juga belum menetapkan secara pasti lokasi yang akan dipakai SIHT tersebut.
"Sekarang belum fix lokasinya, karena belum ditetapkan oleh bupati. Setelah penetapan nanti musyawarah dengan para pemilik tanah," ujar dia.
Selanjutnya, proses anti untuk kepada para pemilik tanah bisa dilakukan. Instansi terkait masih menyiapkan
"Saat ini masih pengumpulan data-data lokasi," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus telah membentuk tim verifikasi dan melakukan survei ke 10 titik lokasi tersebut.
"Saat ini tahapannya dari tim pengadaan tanah melakukan verifikasi terhadap lokasi tanah yang akan dipakai SIHT," ujar Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi.
Beberapa titik lokasi lahan yang sudah disurvei itu yakni di sekitar Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Desa Tanjungkarang dan Kecamatan Kaliwungu.
Kendati demikian, dari sekian banyak titik di lokasi lahan tersebut belum mengerucut ke tempat tertentu.
"Dari 10 titik lokasi lahan yang sudah disurvei itu belum mengerucut ke satu titik," kata dia.
Pasalnya, pihaknya perlu melakukan kajian terkait studi kelayakan dari penggunaan lahan tersebut untuk SIHT.