Berita Nasional
LPSK Ungkap 6 dari 7 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi
LPSK) mengungkap sejumlah kejanggalan soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi diduga mengalami pelecehan seksual di Magelang.
Almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J disebut sebagai pelakunya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap sejumlah kejanggalan soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.
Baca juga: Alasan Kriminolog Ragu soal Dugaan Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.
Namun Edwin hanya menyebutkan enam di antaranya.
Sementara satu kejanggalan lainnya akan disampaikan LPSK setelah penyidik mengungkap semuanya.
Berikut enam dari tujuh kejanggalan yang diungkap LPSK terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM:
1. Ada Kuat Maruf dan Susi
Pertama soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecehan seksual.
Sebab saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Maruf dan saksi Susi.
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Maruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
2. Masih Bisa Teriak
Karena masih adanya Kuat Maruf dan saksi Susi, Erwin mengatakan jika benar peristiwa pelecehan itu terjadi, maka setidaknya Putri Candrawthi masih bisa teriak saat itu.
"Kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," ujar Edwin.
3. Relasi Kuasa