Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

LPSK Ungkap 6 dari 7 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi

LPSK) mengungkap sejumlah kejanggalan soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

YouTube/PolriTV
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). 

Karena adanya pertemuan antara Putri Candrawathi dengan seorang pelaku, LPSK menilai kondisi itu janggal.

"Kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," ucap dia.

6. Masih Satu Rumah

Kejanggalan lainnya menurut Edwin adalah bahwa Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi masih berada satu rumah sejak tanggal 7 Juli di Magelang hinggsa sampai Jakarta.

"Yang lain itu, Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC," sambung dia.

Hal itu dinilai janggal, karena diketahui yang memiliki kondisi lebih kuasa dalam kasus ini adalah seorang yang
diduga korban yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Jenderal bukan diduga pelaku.

"Ya kan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku.

Ini juga ganjil janggal.

Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. K

an dari Magelang ke rumah Saguling," tutur dia.

Kendati demikian, Edwin masih belum bisa mengungkapkan lebih detail kejanggalan lain yang didapati LPSK.

Kata dia, saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan di-update jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.

"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan.

Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang.

Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved