Berita Kudus
Oknum ASN Disperindag Kudus Jadi Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kudus, Abdul Wahab (42), menjadi tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersu
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kudus, Abdul Wahab (42), menjadi tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Diketahui, Abdul Wahab merupakan ASN yang bertugas di Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
Saat penelusuran ke lokasi gudang di Jalan Musi, RT 1 RW 3 Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus itu masih tercium bau solar menyengat dari luar gudang.
Garis polisi juga masih terpasang di depan gudang sehingga yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan masuk.
Tetapi dari samping gudang, masih terlihat tumpukan bak besar yang dipakai untuk menyimpan BBM subsidi tersebut.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan, telah meringkus pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar sekitar pukul 20.00 pada Kamis (18/8/2022) yang disimpan di sebuah gudang di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Dari lokasi, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa solar subsidi sebanyak 12 ton.
Dia menyampaikan, mendapatkan informasi dari masyarakat lokasi itu sebagai tempat penyalahgunaan solar subsidi.
"Dari penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Wiraga Dimas Tama.
Terungkapnya pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang berhasil diamankan polisi ada tiga tersangka.
Di antarannya AW, warga Kecamatan Mejobo, ARY (28) warga Kecamatan Jati dan AK (29) warga Kecamatan Bae Kudus.
Dari lokasi gudang, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu, solar subsidi sekitar 12 ton, Kempu 17 buah yang terisi solar 12 ton, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil grandmax bernomor polisi K 8659 WK.
"Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter," ungkap Kapolres Kudus.
Atas perbuatan yang dilakukan tiga tersangka, dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Kepala Desa Bae, Agung Budianto mengakui, adanya penggerebekan terkait lokasi yang dipakai untuk penimbunan BBM subsidi.