Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Bejatnya Guru Ngaji di Bogor Ini, Cabuli Lima Anak Bawah Umur, Dilakukan di Belakang Musala

Polisi menangkap guru mengaji berinisial S alias C (30) atas kasus pencabulan terhadap lima muridnya di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI Kasus Pencabulan. 

"Kemudian kami lapis dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual."

"Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.

Dengan adanya kejadian ini, Kompol Wisnu mengimbau kepada masyarakat khususnya kepada seluruh orangtua untuk tetap mengawasi seluruh aktivitas dan kegiatan anaknya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak bahwa dalam hal ini apapun itu memang menjadi tanggung jawab bersama."

"Utamanya masalah kekerasan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur," jelas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Agama di Bogor yang Cabuli 5 Muridnya Akhirnya Ditangkap"

Baca juga: Kabar Duka Hari Ini, Reza Gunawan Meninggal, Suami Dee Lestari

Baca juga: Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Penyuap Ketua MK

Baca juga: Liga Champions Hari Ini, PSG Vs Juventus, Apakah Strategi Allegri Hadapi Trio MNM?

Baca juga: TC Timnas U-19 Indonesia Sudah Rampung, Besok Rabu Terbang ke Surabaya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved