Berita Politik
Tiga Parpol Catut Delapan NIK Warga Solo, Terdaftar Sebagai Anggota Partai di Sipol KPU
Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti menjelaskan, pencatutan NIK ini tercacat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan telah dilaporkan.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tiga partai politik di Kota Surakarta ketahuan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) secara ilegal sebagai anggotanya.
Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan pihak KPU Kota Surakarta, total ada delapan orang dimana NIK mereka dicatut, padahal yang bersangkutan bukan anggota atau kader parpol.
Namun, KPU enggan membeberkan parpol mana yang telah berani mencatut NIK seseorang tanpa ada persetujuan itu.
Baca juga: 10 SMA Terbaik di Solo Versi LTMPT 2022
Baca juga: Aliansi Masyarakat Kota Solo Datangi Gedung DPRD, Dukung Kebijakan Pemerintah Naikkan Harga BBM
Sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kota Surakarta dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol).
Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti menjelaskan, pencatutan NIK ini tercacat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan telah dilaporkan.
"Yang melakukan tanggapan masyarakat sampai saat ini, melalui datang KPU atau maupun tanggapan situs ada 8 orang," kata Nurul Sutarti, Selasa (6/9/2022).
Dari delapan orang yang tercatut, Nurul menjelaskan, ada tiga parpol yang kedapatan mengunakan NIK terlapor.
Namun dia tidak merinci partai mana saja yang melakukan.
Jumlah laporan ini kemungkinan akan bertambah menyusul belum selesainya proses verifikasi administrasi.
"Data personal terkait berasal dari tiga parpol."
"Kami akan mengundang untuk klarifikasi ini."
"Saat ini belum karena kan masih untuk tahap pertama verminnya (verifikasi administrasi) pertama maksimal 14 September 2022," ungkapnya.
Nantinya, klarifikasi akan dikirimkan ke KPU Provinsi untuk direkap KPU RI melalui Sipol.
Baca juga: Siapa Sosok Pengganti Jacksen F Tiago di Persis Solo? Kaesang Pangarep: Sabar Dulu
Baca juga: Rombongan Korban Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo Rencananya Hendak Kunjungi Saudara di Klaten
Selanjutnya KPU RI akan menyampaikan kepada masing-masing DPP Parpol.
"DPP istilahnya mengeluarkan atau mencoret NIK itu, dari keanggotaan partai politik yang melakukan tanggapan masyarakat."