Berita Nasional
Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Wajib Lapor 4 Tahun
Ratu Atut dibebaskan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Selasa (6/9/2022), mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Ratu Atut dibebaskan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Bu Ratu Atut hari ini bebas (bersyarat)," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti kepada awak media pada Selasa.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan yang Sebabkan Kematian Santri Pondok Gontor
Yekti mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, masa penahanan Atut sudah melewati kategori pemberian program bebas bersyarat.
"Dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," kata Yekti.

Sebagai informasi, pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Wajib lapor selama 4 tahun
Seusai dibebaskan bersyarat, Ratu Atut diminta wajib lapor selama empat tahun ke depan hingga bebas murni pada 2026.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang Masjuno mengatakan, Atut akan menjalani masa percobaan selama empat tahun hingga 8 Juli 2026.
"Iya wajib lapor empat tahun (2022-2026)," kata Juno.
Juno menjelaskan, wajib lapor selama empat tahun setelah diberikan kebebasan bersyarat ini merupakan ketentuan yang berlaku untuk semua narapidana.
"Ketentuannya memang begitu, kami menyebutnya dengan masa percobaan," ujar Juno.
"Bebas bersyarat artinya bukan bebas murni ya," imbuh dia.
Dalam aturan yang berlaku, selama masa bebas bersyarat, Atut wajib melapor satu bulan sekali ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.
Harga BBM Terbaru di SPBU untuk Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex Turun |
![]() |
---|
Wakil Bupati Agam Mengundurkan Diri karena Tak Harmonis dengan Bupati |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Surabaya Meninggal, Ganjar: Semoga Kebaikannya Dicatat Dalam Sejarah |
![]() |
---|
Inilah Sosok Fayza Kamalia, Siswi SMA dari Yogyakarta yang Diterima di 11 Kampus Luar Negeri |
![]() |
---|
Erick Thohir Cawapres Magnet Suara Milenial di Pilpres 2024 Mendatang |
![]() |
---|