Berita Nasional

Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Wajib Lapor 4 Tahun

Ratu Atut dibebaskan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara.

Kompas.com/Istimewa
Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Ada Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki. (Dokumentasi Kemenkumham Banten) 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Selasa (6/9/2022), mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Ratu Atut dibebaskan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara.

"Bu Ratu Atut hari ini bebas (bersyarat)," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti kepada awak media pada Selasa.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan yang Sebabkan Kematian Santri Pondok Gontor

Yekti mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, masa penahanan Atut sudah melewati kategori pemberian program bebas bersyarat.

"Dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," kata Yekti.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memenuhi panggilan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,Jumat (11/10/2013). Atut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten dengan tersangka STA (Susi Tur Andayani).
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat memenuhi panggilan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2013).

Sebagai informasi, pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Wajib lapor selama 4 tahun


Seusai dibebaskan bersyarat, Ratu Atut diminta wajib lapor selama empat tahun ke depan hingga bebas murni pada 2026.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang Masjuno mengatakan, Atut akan menjalani masa percobaan selama empat tahun hingga 8 Juli 2026.

"Iya wajib lapor empat tahun (2022-2026)," kata Juno.

Juno menjelaskan, wajib lapor selama empat tahun setelah diberikan kebebasan bersyarat ini merupakan ketentuan yang berlaku untuk semua narapidana.

"Ketentuannya memang begitu, kami menyebutnya dengan masa percobaan," ujar Juno.

"Bebas bersyarat artinya bukan bebas murni ya," imbuh dia.

Dalam aturan yang berlaku, selama masa bebas bersyarat, Atut wajib melapor satu bulan sekali ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved