Kriminal Hari Ini
UPDATE Nasib Guru Agama Cabul di Batang, AM Menanti Hukuman Penjara 15 Tahun
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun plus sepertiganya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
"Kami masih terus mendalami."
"Kami memberikan pengertian kepada masyarakat tetapi mereka tidak melaporkan masih dianggap aib."
"Sehingga kami tidak mengembangkan," jelasnya.
Baca juga: Polda Jateng Ungkap 50 Kasus Penimbunan Maupun Pengoplosan BBM Di Wilayah Jawa Tengah
Diamengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika anaknya menjadi korban guru agama.
Polres Batang telah membentuk posko pengaduan dengan menjamin kerahasiaan korban.
"Hal ini digunakan untuk penegakan hukumnya, sampai saat ini lokasi kejadian masih di Batang," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol Sumy Hastri Purwanti menambahkan, dari 10 korban persetubuhan telah dilakukan Visum et Repertum.
Hasilnya 10 korban tersebut tidak ada satupun yang hamil.
"Hasilnya saat ini telah diserahkan ke penyidik," tambahnya. (*)
Baca juga: Buka-bukaan Nelayan Tegal, Cerita Sering Ditipu Pemilik Kapal, Upah Dikurangi Sampai Jutaan Rupiah
Baca juga: Persika Karanganyar Kalah, Uji Coba Lawan Persiba Bantul, Juliyatmono: Kami Evaluasi Kekurangannya
Baca juga: Kata Juliyatmono Merespon Aduan Warga, Ada Dokter Terlambat Praktik di RSUD Karanganyar
Baca juga: Mariyanto Tewas di Waduk Kedung Ombo, Hidung Keluarkan Darah, Korban Warga Ngrampal Sragen