Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

UPDATE Nasib Guru Agama Cabul di Batang, AM Menanti Hukuman Penjara 15 Tahun

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun plus sepertiganya.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
AM (33) pelaku asusila merupakan guru agama di Kabupaten Batang dihadirkan pada konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022). Dia hanya menunduk saat dihadirkan dihadapan awak media. 

"Kami masih terus mendalami."

"Kami memberikan pengertian kepada masyarakat tetapi mereka tidak melaporkan masih dianggap aib."

"Sehingga kami tidak mengembangkan," jelasnya.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap 50 Kasus Penimbunan Maupun Pengoplosan BBM Di Wilayah Jawa Tengah

Diamengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika anaknya menjadi korban guru agama.

Polres Batang telah membentuk posko pengaduan dengan menjamin kerahasiaan korban.

"Hal ini digunakan untuk penegakan hukumnya, sampai saat ini lokasi kejadian masih di Batang," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol Sumy Hastri Purwanti menambahkan, dari 10 korban persetubuhan telah dilakukan Visum et Repertum.

Hasilnya 10 korban tersebut tidak ada satupun yang hamil.

"Hasilnya saat ini telah diserahkan ke penyidik," tambahnya. (*)

Baca juga: Buka-bukaan Nelayan Tegal, Cerita Sering Ditipu Pemilik Kapal, Upah Dikurangi Sampai Jutaan Rupiah

Baca juga: Persika Karanganyar Kalah, Uji Coba Lawan Persiba Bantul, Juliyatmono: Kami Evaluasi Kekurangannya

Baca juga: Kata Juliyatmono Merespon Aduan Warga, Ada Dokter Terlambat Praktik di RSUD Karanganyar

Baca juga: Mariyanto Tewas di Waduk Kedung Ombo, Hidung Keluarkan Darah, Korban Warga Ngrampal Sragen

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved