Berita Nasional
Bapak-Anak Penyuap Ricky Ham Pagawak Mendekam di Rutan KPK, Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron
KPK mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak dari pihak swasta.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus suap yang melibatkan pula Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, secara resmi ditahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/9/2022).
Keduanya adalah Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang.
Bapak dan anak tersebut akan berada di Rutan KPK selama 20 hari ke depan demi pengembangan penyelidikan atas kasus ini.
Adapun Bupati Ricky Ham Pagawak hingga saat ini masih berstatus DPO KPK.
Baca juga: Didatangi Tim KPK, Pj Wali Kota Salatiga: Ini Momentum Sangat Baik
Baca juga: Repons Ketua KPK Soal Singkatnya Hukuman Penjara eks Jaksa Pinangki
KPK mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak dari pihak swasta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, dua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusiendra Pribadi Pampang.
Kedua tersangka diketahui merupakan bapak dan anak.
“Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).
Karyoto mengatakan, Simon dan Jussiendra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Terhitung 8 hingga 27 September 2022,” ujar Karyoto.
Simon dan Jussiendra diduga menyuap Ricky agar mendapatkan sejumlah paket proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.
Baca juga: Hendi Gandeng KPK, Tingkatkan Profesionalisme Pemkot Semarang
Baca juga: Pj Sekda Pemalang Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Selain bapak dan anak itu, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Ricky saat ini diketahui menjadi buron karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022.
Sementara Marten belum memenuhi panggilan penyidik.
Karyoto mengingatkan Ricky dan Marten agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, Ricky selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga menerima suap hingga Rp 24,5 miliar.
“Terkait jabatannya, Ricky diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini,” ujar Karyoto.
Karena perbuatannya, Simon, Jusiendra, dan Marten sebagai pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Yakni tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul KPK Tahan Bapak dan Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah
Baca juga: DAS Warga Semarang Dicerai Istri, Ketahuan Rudapaksa Adik Ipar, Bukti Dua Video Hasil Rekamannya
Baca juga: Waktunya Ronaldo dan Casemiro Jadi Starter, Ini Prediksi Line Up Manchester United Vs Real Sociedad
Baca juga: Dua SMK Swasta di Karanganyar Berakhir Damai, Nyaris Tawuran Karena Saling Ejek Via WhatsApp
Baca juga: SKB Kota Pekalongan Kini Buka Kelas Tunarungu, Sudah Ada Dua Pendaftar