Kriminal Hari Ini
DAS Warga Semarang Dicerai Istri, Ketahuan Rudapaksa Adik Ipar, Bukti Dua Video Hasil Rekamannya
Setelah ketahuan memperkosa adik ipar berusia di 15 tahun, warga Candisari, Kota Semarang, DAS alias J diceraikan oleh istrinya.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DAS, warga Candisari Kota Semarang ini akhirnya meringkuk di dalam jeruji besi sebagai bentuk tanggung jawab telah memerkosa adik iparnya.
Hukuman berlapis pun harus ditanggungnya saat ini.
Tak sekadar masuk penjara, tetapi juga dicerai oleh istrinya.
Baca juga: DPU Kota Semarang: Tak Bisa Diizinkan, Pembangunan Jembatan Pusponjolo Sudah Menyalahi Perda
Baca juga: BLT BBM Mulai Disalurkan Via Kantor Pos, Data Dinsos Kota Semarang Ada 35 Ribu Penerima
Setelah ketahuan memperkosa adik ipar berusia di 15 tahun, warga Candisari, Kota Semarang, DAS alias J diceraikan oleh istrinya.
DAS ketahuan melakukan kekerasan seksual dari rekaman video yang disimpan di gadget miliknya.
Dia mengakui, aksi kekerasan telah dilancarkan sejak September 2021 hingga Januari 2022.
“Dua kali saya rekam untuk konsumsi sendiri,” kata DAS seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Tersangka mengaku memerkosa korban sebanyak tiga kali.
Sementara menurut pengakuan korban berinisial JR, aksi bejat tersangka itu telah dilakukan sebanyak 4 kali.
Terakhir pada Januari 2022 pukul 13.00.
Tak tahan dengan kelakuan tersangka, sang istri mengajukan cerai pada Februari 2022.
Kemudian, resmi dinyatakan cerai pada Juni 2022.
Bersamaan dengan pengajuan cerai, orangtua kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca juga: Dorong Pengembangan BUMD, Hendi Bersinergi Dengan Kejari Kota Semarang
Baca juga: UPDATE Harga Cabai di Kota Semarang, Mayoritas Turun Rp 15 Ribu, Dua Hari Sempat Meroket
Selama ini, aksi itu dilakukan pelaku di rumah tersangka saat istri bepergian.
Adik iparnya yang duduk di bangku SMP yang kebetulan tinggal serumah menjadi sasaran pemerkosaan.
Seusai video pemerkosaan yang direkam tersangka ditemukan di gadgetnya, salah satu anggota keluarga langsung mengadukan aksi bejat kepada mertua atau orangtua tersangka.
Orangtua korban juga langsung mengonfirmasi kejadian tersebut kepada korban.
JR yang menjadi pendiam setelah diperkosa baru berani angkat bicara.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskim Polrestabes Semarang menangkap pelaku yang berusia 28 tahun itu pada Selasa (6/9/2022) pukul 12.00 di rumahnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa gadget, jam tangan, dan pakaian korban dibawa ke Polrestabes Semarang untuk penyidikan lanjutan.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Merekam Aksinya Perkosa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur"
Baca juga: Waktunya Ronaldo dan Casemiro Jadi Starter, Ini Prediksi Line Up Manchester United Vs Real Sociedad
Baca juga: SKB Kota Pekalongan Kini Buka Kelas Tunarungu, Sudah Ada Dua Pendaftar
Baca juga: Dua SMK Swasta di Karanganyar Berakhir Damai, Nyaris Tawuran Karena Saling Ejek Via WhatsApp
Baca juga: Puluhan Pelajar MAN 1 Pati Datangi Kantor KPU, Ternyata Ini Tujuannya