Berita Semarang
DPU Kota Semarang: Tak Bisa Diizinkan, Pembangunan Jembatan Pusponjolo Sudah Menyalahi Perda
DPU Kota Semarang: jika warga hendak membangun fasilitas umum bisa mengajukan perizinan agar dirapatkan untuk kajian sebelum dilakukan pembangunan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembangunan jembatan di Pusponjolo Timur, Kelurahan Cabean, Kecamatan Semarang Barat, masih menjadi persoalan.
Pemkot Semarang menyatakan pembangunan jembatan tersebut belum mendapat perizinan.
Kabid Bina Marga DPU Kota Semarang, Suriyaty menyampaikan, pihaknya belum mengeluarkan surat izin pembangunan jembatan di Pusponjolo Timur itu.
Baca juga: Dorong Pengembangan BUMD, Hendi Bersinergi Dengan Kejari Kota Semarang
Menurutnya, pengajuan perizinan yang diserahkan ke DPU Kota Semarang adalah penyambung jalan masuk (PJM).
Setelah dilakukan survei, pembangunan bukan PJM, melainkan jembatan di atas sungai.
Pihaknya pun tidak bisa memproses perizinan tersebut.
"Setelah disurvei sudah dilakukan pekerjaan di lapangan."
"Ini bukan PJM."
"Ini salah karena membangun di atas sungai."
"Kami tidak bisa proses izin karena bukan PJM," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (8/9/2022).

Lebih lanjut, Atik memaparkan, ada surat yang dilayangkan kepada DPU Kota Semarang per 1 Agustus 2022 untuk meminta kajian atas pembangunan jembatan tersebut.
Surat tersebut memang sudah disertai tanda tangan para warga.
Saat itu, kondisi jembatan sudah dibangun.
"1 Agustus 2022, minta kajian."
"Kajian itu kan sebelum pekerjaan berlangsung."