Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

IKA Unnes Ingatkan Otoritas dalam Pembahasan RUU Sisdiknas 2022 Jangan Abaikan Substansi Tujuannya

DPP IKA Unnes mengingatkan kepada otoritas yang membahas RUU Sisdiknas Tahun 2022.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
Dok. IKA Unnes
Dr. Drs. Budiyanto, S.H., M.Hum. dan Dr. Anang Budi Utomo, S.Pd., S.Mn., M.Pd., selaku Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengingatkan kepada otoritas yang membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Tahun 2022 agar tidak abai terhadap hal-hal substantif pendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional. 

Perubahan kedua, adalah ayat 3 menjadi "Pendidikan Profesi Guru diselenggarakan oleh LPTK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat".

Sedang perubahan ketiga berada pada Bab XI Pasal 110 Ayat 1 menjadi "Guru mengembangkan karir sebagai guru, kepala Satuan Pendidikan, pengawas Satuan Pendidikan, dan Kepala Dinas Pendidikan serta jabatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan".

"Rekomendasi ini akan kami sampaikan kepada Ketua DPR RI, Komisi X DPR RI, Mendikbud Ristek, Rektor Unnes dan pengurus organisasi alumni perguruan tinggi negeri kelanjutan dari IKIP," pungkasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved