Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Profil AKBP Dalizon Mantan Kapolres Oku Timur Sumsel Ngaku Setor ke Atasan Rp 500 Juta per Bulan

Profil AKBP Dalizon mantan Kapolres Oku Timur Sumsel yang menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Profil AKBP Dalizon Mantan Kapolres Oku Timur Sumsel Ngaku Setor ke Atasan Rp 500 Juta per Bulan 

TRIBUNJATENG.COM- Profil AKBP Dalizon mantan Kapolres Oku Timur Sumsel yang menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019.

AKBP Dalizon mengaku setiap bulan ia wajib setor Rp 300-500 juta per bulan ke atasan paling lambat tanggal 5.

Apabila terlambat, AKBP Dalizon akan ditagih melalui WA.

Hal itu terungkap dalam persidangan.

Baca juga: AKBP Dalizon Blak-blakan Setor Atasan Rp 300 - 500 Juta Per Bulan, Hakim Tanya: Uangnya Dari Mana?

Baca juga: AKBP Dalizon: Tiap Bulan Saya Setor 300 Sampai 500 Juta ke Atasan, Bila Telat Ditagih via WA

Lantas, siapa sosok AKBP Dalizon?

Dia menduduki jabatan Kapolres OKU Timur sejak September 2020.

ia mengaku sudah menduduki nyaris seluruh posisi yang ada di kepolisian.

Mulai dari Patwal (Patroli Pengawal), Reserse, Res Narkoba hingga bidang Provost dan Pengasuh di Akademi Kepolisian (Akpol).

AKBP Dalizon mengaku lulus dari Akpol tahun 2002.

Pria kelahiran Tanjung Karang Lampung, 1979 silam ini awalnya lama berkutat di Provinsi Jawa Tengah, sejak lulus Akpol hingga tahun 2007.

AKBP Dalizon juga mengungkap kasus TKI yang bermasalah secara administrasi.

Ia juga pernah melakukan penyelidikan kasus penyelundupan narkoba di satu penjara besar di Indonesia.

Saat itu ia hanya bermodalkan barang bukti yang didapat dari seorang kurir yang terlibat.

Setor Rp 500 juta per bulan

Dalam sidang AKBP Dalizon terbaru yang terungkap pengakuan mantan Kapolres OKU Timur itu.

AKBP Dalizon yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap atau fee mengungkap pengakuan adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan. 

Pengakuan itu AKBP Dalizon sampaikan saat memberi keterangan secara langsung dihadapan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya. 

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022). 

Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH. 

Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal. 

"Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya. 

"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya. 

Dalam kesempatan ini, AKBP Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang. 

AKBP Dalizon mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya. 

Dimana kata dia, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi. 

"Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," ujarnya. 

"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang.

Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan. 

Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah AKBP Dalizon masih sayang pada bawahannya. 

"Tidak lagi pak hakim," jawabnya singkat. 

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya. 

Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati. 

"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus  Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya. 

Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya. 

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim. 

"Iya, saya lega," ujarnya. 

AKBP Dalizon  Pakai Rompi Oranye

Sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKUT kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). 

Berbeda dari sebelumnya yang digelar secara online, kali ini AKBP Dalizon dihadirkan secara langsung ke ruang sidang guna memenuhi agenda mendengarkan keterangan terdakwa. 

Nampak AKBP Dalizon hadir dengan tangan diborgol menggunakan rompi oranye tahanan Kejagung. 

Penampilan itu melengkapi setelan peci dan kemeja putih serta celana panjang hitam yang dia kenakan. 

Kehadirannya juga turut dikawal petugas kepolisian dan kejaksaan Agung RI. 

Tak ada kata yang terucap dari bibir mantan Kasubdit III Tipidkor Palembang tersebut. (*) 

Baca juga: Pertamina: Tak Ada Larangan yang Melarang, Pengguna Mobil Fortuner Boleh Beli Pertalite

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved