Berita Semarang
Unnes Soroti RUU Sisdiknas karena Tak Cantumkan Peran LPTK sebagai Penghasil Calon Guru Profeisonal
RUU Sisdiknas menjadi sorotan khusus Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi sorotan khusus Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Hal ini karena tidak mencantumkan peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai Perguruan Tinggi Penghasil Calon Guru profesional dan berkualitas.
Disampaikan oleh Rektor Unnes, Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum., dalam RUU Sisdiknas yang saat ini, secara eksplisit tidak mencantumkan pasal yang membahas tentang peran dan fungsi LPTK.
"Ini menjadi perhatian UNNES dan bagian yang harus diperjuangkan bersama sebagai LPTK,” kata Rektor Unnes Prof. Fathur saat membuka Forum Group Discussion (FGD) tanggapan atas RUU Sisdiknas di Gedung Rektorat Kampus Unnes Sekaran Gunungpati Kota Semarang pada Rabu (7/11/2022).
Menurut Rektor Unnes, tidak tercantumnya pasal yang membahas tentang peran dan fungsi LPTK akan merugikan pihak pemerintah.
Menurutnya, pemerintah akan kehilangan investasi perguruan tinggi dengan program studi pendidikan yang memiliki peran dalam menyiapkan guru masa depan untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul.
“Kalau ini hilang maka investasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam mendirikan perguruan tinggi dengan Prodi pendidikan atau LPTK ini akan sia-sia untuk mendukung SDM unggul,” jelas Prof. Fathur.
Sebab, menurut Prof Fathur LPTK memiliki peran penting dalam menyiapkan guru unggul dan profesional.
Prof. Fathur menjelaskan guru sebagai profesi yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam sistem pendidikan nasional harus memiliki standar kualifikasi dan kompetensi yang terukur.
Untuk menghasilkan guru yang profesional atau kompeten dibutuhkan adanya lembaga yang berwenang, yaitu LPTK.
Maka dari itu LPTK harus ada di dalam RUU Sisdiknas.
“Hal ini tidak bisa dipungkiri karena LPTK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan,” terang Prof. Fathur.

Ia mengatakan, pihaknya menyambut positif adanya perubahan regulasi. Karena menurutnya, perubahan pendidikan di Indonesia tidak bisa dielakan.
“Latar belakang adanya perubahan atau regulasi undang-undang ini adalah latar belakang yang positif ya pertama memang bahwa pendidikan memang berubah karena itu juga harus disiapkan regulasi yang kemudian juga ada upaya integrasi dari berbagai undang-undang yang terkait,” kata Prof Fathur.
Disamping itu, ia juga mengusulkan kepada pemerintah terkait RUU Sisdiknas untuk dikaji lebih mendalam dan komprehensif.