Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ekonomi

Berlaku Mulai Hari Ini Sabtu 10 September 2022, Berikut Daftar Tarif Baru Ojol Tiap Zona

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, resmi mengumumkan tarif baru ojek online (ojol)

Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Rezanda Akbar
Driver ojek online sedang beristirahat di trotoar jalan Diponegoro, Ungaran, Kabupaten Semarang 

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, resmi mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) yang mulai berlaku pada Sabtu, 10 September 2022.

Biaya jasa ojol 2022 diputuskan ada kenaikan, yaitu

Zona I dari batas bawah Rp 1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen.

Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 yaitu naik 8,7 persen, dan biaya jasa minimal menjadi Rp 8.000-Rp 10.000.

Baca juga: Buntut Kenaikan Harga BBM, Bulan Depan Pengusaha Ritel Naikkan Harga Jual Berbagai Produk

Baca juga: Kasus yang Libatkan Iwan Budi Sebelum Dugaan Mayat PNS Semarang Ditemukan Terbakar: Sebagai Saksi

Untuk Zona II, batas bawah dari Rp 2.250 naik Rp 2.550, batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp2.800, sementara biaya jasa minimal Rp 10.200-Rp 11.200.

Sedangkan Zona III, batas bawah dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300, batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750, dan biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000.

Adapun untuk detail kenaikan per zonasi sebagai berikut :

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km

- Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km

- Biaya jasa minimal Rp 10.200 - Rp 11.200

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved