Berita Regional
Tak Pulang 2 Hari, Pelajar Dicabuli Buruh Pabrik yang Baru Dikenalnya lewat Media Sosial
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Karena itu, orangtua korban melapor ke Polres Rohul.
Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Pelaku GP ditangkap dengan barang bukti, seragam sekolah korban, jaket dan pakaian dalam korban.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia telah mencabuli korban sebanyak lima kali," ungkap Raja.
Raja menambahkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Kenal Lewat Media Sosial, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Pacarnya"
Baca juga: Gadis Penyandang Disabilitas Dirudapaksa Ayah Tiri, Ketahuan saat Hamil 7 Bulan