Polisi Tembak Polisi
Hasil Pemeriksaan Lie Detector Bharada E, Disebut Jujur Ungkap Penembak Brigadir J 2 Orang
Hasil pemeriksaan lie detector Bharada E diungkap oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hasil pemeriksaan lie detector Bharada E diungkap oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Dalam pemeriksaan itu disebut Richard Eliezer jujur dalam menyampaikan keterangan.
Dalam keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan lie detector Bharada E dilaporkan mengakui pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya 2, yakni dia dan Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Ingin Membunuh Yosua, Kamu Siap?, Bharada E: Saya Siap!
Baca juga: Terungkap Permintaan Bharada E ke Kapolri: Pak Saya Tidak Mau Dipecat, Ini Respon Jenderal Listyo
Baca juga: Teman Nongkrong Cerita Ferdy Sambo Berubah Sejak Jadi Jenderal Bintang Satu: Jadi Sombong
Menurut kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, pengakuan itu disampaikan kliennya dalam pemeriksaan menggunakan perangkat lie detector Polri.
“Klien saya menjawab saya (Bharada E) pertama, dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir,” tutur Ronny pada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Ronny mengatakan, dari hasil pemeriksaan menggunakan lie detector itu menunjukkan kliennya jujur dalam menyampaikan keterangan.
Ia mengungkapkan pemeriksaan dengan lie detector terhadap Bharada E telah berlangsung sebulan yang lalu.
Saat itu, kata Ronny, penyidik menggunakan alat tersebut ketika kliennya mulai memberikan keterangan yang berbeda dengan skenario baku tembak yang diduga dirancang oleh salah satu tersangka dalam kasus itu, Irjen Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Komentar Xavi Setelah Barcelona Sukses Gulingkan Real Madrid dari Puncak Klasemen Liga Spanyol
Baca juga: Ganjar Pranowo Ingin Upacara Pembukaan Porprov 2023 Harus Meriah
Baca juga: Selesai Mandi, Warga Bali Meninggal Mendadak di Karanganyar
Peristiwa pembunuhan berencana terhadp Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti.
Sambo mengklaim ia memerintahkan penembakan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan kepada istrinya Putri Chandrawati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemeriksaan Lie Detector: Bharada E Akui Penembak Pertama Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir"