Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kadindagkop UKM Blora Klaim Tidak Ada Jual Beli Kios Blok D Pasar Sido Makmur

Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo mengklaim tidak ada jual beli kios, los maupun dasaran di Blok D Pasar Sido Makmur, Blora. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo  saat ditemui tribunmuria.com di kantor Pasar Sido Makmur Blora 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo mengklaim tidak ada jual beli kios, los maupun dasaran di Blok D Pasar Sido Makmur, Blora. 

Sebelumnya, proses penempatan ratusan pedagang di lokasi tersebut melalui undian pada Jumat (9/9/2022). 

Adapun tempat yang diundi adalah 26 kios, 142 dasaran, dan 48 los meja.   

Pengundian pun dihadiri Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Efendi dan perwakilan dari Polres Blora.

Kiswoyo menjelaskan, sebelum pengundian telah dilakukan pendataan untuk penempatan pedagang di Blok D tersebut. 

“Kami pastikan untuk pembagian kios, los dan dasaran di Blok  D ini tidak ada jual beli kios," jelas Kiswoyo, Senin 12 September 2022.

Dalam proses penataan ini dilengkapi dengan perjanjian pemanfaatan antara pemerintah dengan para pedagang.

Dalam perjanjian tersebut juga diatur hak dan kewajiban bagi para pihak, sanksi dan larangan dan ketentuan yang harus disepakati bersama.

"Bahkan di hadapan Pak Kajari, pemerintah (Dindagkop) dan teman-teman pedagang membuat pernyataan diatas materai bahwa dalam mekanisme penempatan ini tidak ada jual beli atau transaksional,” terang Kiswoyo. 

Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati berharap, dengan mulai aktifnya blok D Pasar Sido Makmur, aktivitas perdagangan di Blora mulai menggeliat dan dapat menggerakan roda perekonomian di tingkat daerah.

Ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktek transaksional dan tidak ada kepentingan apapun dalam penataan dan penempatan pedagang. 

Kemudian, pedagang juga harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
 
"Dilarang menelantarkan atau mengosongkan kios selama 3 bulan berturut-turut, tidak menyewakan atau mengontrakkan atau memperjualbelikan los atau kios, menjaga kebersihan kios dan los serta lingkungan pasar, dan membayar kewajiban retribusi daerah," pesan Wakil Bupati Blora.

Salah satu pedagang setempat, Susi mengaku senang dengan adanya undian ini. 

Pedagang daging ayam potong tersebut juga mengungkapkan di Blok D ini dirinya menempati lokasi dasaran.
 
“Tadi dipanggil maju terus mengambil nomor undian. Pas dibuka ada kertas isi nomornya. Saya lapaknya dasaran dan alhamdulillah tadi diundi, dapat sesuai yang saya pengen, di pinggir dekat dengan jalan,” ungkapnya. 
 
Susi mengaku menerima informasi terkait dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Blok D tersebut, dimana salah satunya adalah tidak menyewakan lagi ke pihak lain. 

“Iya, tidak boleh disewakan lagi, harus dipakai, sama juga tidak boleh kosong sampai 3 bulan,” imbuhnya. (kim)

Baca juga: Air Gentong Bertuah Warisan Sunan Kalijaga Diyakini Miliki Ribuan Manfaat

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Time Will Tell - The Overtunes

Baca juga: Ini 20 Pemain PSIS Semarang yang Berangkat Melawan Persita, Ada Riyan Si Pembawa Keberuntungan

Baca juga: Marak Aksi Demo Tolak Kenaikan BBM, Kesbangpol Batang : Penyampaian Aspirasi Tak Harus Dengan Demo

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved