Berita Banyumas
Tarif Ojol Naik, Driver di Purwokerto Keluhkan Sistem Aplikator yang Pilih kasih, Orderan Tak Merata
Menurutnya sistem aplikator terutama Gojek lebih memprioritaskan traffic driver yang aktif ketimbang mengutamakan jarak
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Salah satu aplikator yang disoroti terutama adalah Gojek.
"Gojek dari dulu kemudian kedua Grab, ketiga baru shopee," katanya.
Terkait dampak kenaikan harga BBM, dalam sehari ia bisa mengisi BBM sekitar Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu untuk 10-15 orderan dalam sehari.
Menindaklanjuti kondisi dan keluhan itu para driver dan paguyuban akan mengadakan pertemuan membahas tarif dan sistem di aplikasi yang dirasa tidak adil.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya kemarin menyampaikan bahwa tarif ojol akan naik mulai Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 dini hari waktu setempat.
Kenaikan tarif ojol ini berdasarkan pada keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa hari lalu.
Keputusan Menteri 677 Tahun 2022 itu isinya tentang menyesuaikan tarif ojol seiring dengan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I mencakup Sumatera Jawa non Jabodetabek, dan Bali.
Zona II Jabodetabek.
Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan untuk zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500.
Sehingga, terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Untuk zona II, batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800.
Jadi, ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen dan batas atas 6 persen.
Untuk zona III, batas bawah naik dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300 atau naik 9,5 persen.
Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.
Sementara biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.
Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8.000 - Rp 10.000, zona II Rp 10.200 - Rp 11.200, zona III Rp 9.200 - Rp 11.000.
Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. (jti)