Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

AKBP Dalizon Bilang Setor Rp 500 Juta Per Bulan Padanya, Harta Kombes Anton Setiawan Tak Terduga

Pernyataan AKBP Dalizon bahwa ia diminta setor uang ke atasan per bulan Rp 500 juta menyeret satu nama. Dia adaah Kombes Pol Anton Setiawan

Editor: muslimah
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022) dihadiri langsung terdakwa agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Pernyataan AKBP Dalizon bahwa ia diminta setor uang ke atasan per bulan Rp 500 juta menyeret satu nama.

Dia adaah Kombes Pol Anton Setiawan yang kini menjadi sorotan.

AKBP Dalizon kini berstatus terdakwa dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019.

Dalam persidangan, AKBP Dalizon mengaku diminta setoran Rp 500 juta perbulan oleh Kombes Pol Anton Setiawan.

Baca juga: 2,5 Tahun Menabung di Celengan Buat Haji, Samin Penjaga Sekolah di Solo Dapati Uangnya Dimakan Rayap

Baca juga: 7 Potret Menggemaskan Bjorka Dieter Morscheck Anak Ringgo Agus Rahman dan Sabai Morscheck

Lalu berapakah harta kekayaang Kombes Pol Anton Setiawan jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?

Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Kombes Anton Setiawan tercatat pernah dua kali melaporkan harta kekayaannya.

Keduanya dilakukan pada tahun 2019.

Melihat Harta Kombes Anton Setiawan, Diduga Peras AKBP Dalizon Rp 500 Juta Per Bulan, Tak Masuk Akal
Melihat Harta Kombes Anton Setiawan, Diduga Peras AKBP Dalizon Rp 500 Juta Per Bulan, Tak Masuk Akal (Kolase/IST)

Namun saat itu, Kombes Anton Setiawan belum menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Sumsel.

Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Sumsel sejak awal 2020 lalu.

Sedangkan mengacu pada laporan terakhir Kombes Anton Setiawan di laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id/ saat itu dia masih menjabat sebagai Kapolres Kota Bandar Lampung.

Dalam laporan LHKPN terakhirnya, dituliskan total kekayaan Kombes Anton Setiawan tak masuk akal lantaran hanya Rp 469.700.000 juta atau jauh lebih kecil dibanding uang jatah yang disebutnya diterima dari AKBP Dalizon Rp 500 juta tiap bulannya.

Dalam laporannya itu, dituliskan harta kekayaan Kombes Anton Setiawan berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 295.000.000.

Rinciannya, tanah seluas 118 m2 di Lampung Selatan senilai Rp 150.000.000 dan tanah seluas 116 m2 yang juga di Lampung Selatan seluas Rp 145.000.000.

Kemudian, untuk kendaraan, Kombes Anton Setiawan tercatat memiliki harta senilai Rp 140.200.000 yang terdiri dari Mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp 135.000.000 dan Motor Yamaha tahun 2012 senilai Rp 5.200.000.

Untuk harta bergerak lainnya milik Kombes Anton Setiawan tercatat ada Rp 34 juta dan kas Rp 500 ribu sehingga total keseluruhan Rp 469.700.000.

Disebut di Sidang Korupsi

Diketahui, nama Kombes Anton Setiawan jadi sorotan usai disebutkan oleh AKBP Dalizon di dalam persidangan pada Rabu (7/9/2022) lalu.

AKBP Dalizon yang berstatus terdakwa dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019 menyebut nama Kombes Anton Setiawan yang saat itu menjabat Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.

Kepada majelis hakim, AKBP Dalizon mengaku diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 300-500 juta per bulan kepada Direskrimsus Polda Sumatera Selatan kala itu, Kombes Anton Setiawan.

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres.

Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022).

Pengakuan itu pun langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

 Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.

"Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya.

"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp 10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Musi Banyuasin, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Dia menuturkan bahwa uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal, seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

Uang tersebut tak dimakan AKBP Dalizon sendiri.

Melainkan dia setor ke atasan dan ada juga yang dibagi ke para anak buahnya.

"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya.

Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit.

Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

Disebut Dilindungi Bareskrim

Dalam kasus AKBP Dalizon, Kombes Anton Setiawan disebut dilindungi oleh Bareskrim Polri.

Tudingan itu muncul dari Indonesia Police Watch (IPW).

Dugaan itu merajuk lantaran dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir untuk diperiksa.

"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan.

Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).

Padahal, kata Sugeng, kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, aliran dana gratifikasi diduga juga mengalir ke Kombes Anton Setiawan.

"Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.

Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri.

Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri," bebernya.

Yang menjadi sorotan IPW, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon ini, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

"IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon," jelasnya.

Menurutnya, pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Tanggapan Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi tudingan soal melindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga terima gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Menurut Agus Andrianto, pihaknya telah meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.

Namun begitu, Agus Andrianto enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.

"Masih didalami Propam," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Hanya saja, Agus membenarkan bahwa Kombes Anton Setiawan memang kini bertugas di Bareskrim Polri.

Tepatnya, dia bertugas sebagai Kasubit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"(Anton Setiawan) Kasubdit di Dittipidter," kata Agus. 

Bantahan Polda Sumsel

Sementara itu Polda Sumsel angkat bicara terkait 'nyanyian' AKBP Dalizon yang mengungkap adanya kewajiban menyetor aliran dana hingga ratusan juta ke atasan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dengan tegas membantah pengakuan AKBP Dalizon yang mengungkapkan wajib setor ke atasan ratusan juta.

"Saya perlu meluruskan, tidak ada Polda sumsel menerima mulai dari Rp. 300 sampai Rp.500 juta atau sumbangan apapun terkait dengan pemberitaan yang sekarang ini di media sosial, cetak maupun online," ujarnya, Senin (12/9/2022).

Terkait pengakuan tersebut, Supriadi mengatakan, sedari awal kasus ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sekarang tinggal bagaimana pembuktian di persidangan.

"Inikan sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Jadi kita serahkan penyidikannya kesana. Jika memang ada bukti, silahkan dibuktikan ke persidangan nantinya," kata Supriadi.

"Bisa tidak dibuktikan kalau memberi uang sebesar Rp.300-500 juta kepada oknum Dir pada saat itu (Kombes Pol. AS). Nanti itu dibuktikan," katanya menambahkan.

Menurut Supriadi, bila memiliki bukti setoran dana yang dimaksud, semestinya AKBP Dalizon juga memberikannya ke Propam Mabes Polri.

"Silahkan berikan (buktinya) pada polisi atau Jaksa sebagai bahan atau barang bukti dari yang bersangkutan (AKBP Dalizon). Jadi jangan menyebar kemana-mana," ujarnya.

Saat disinggung mengenai tiga oknum perwira Polri mantan anak buah AKBP Dalizon yang disebut juga terlibat menerima aliran dana, Supriadi mengatakan, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri.

"Yang ketiga itu sudah menjalani penyelidikan oleh Mabes Polri, kita tunggu saja berkasnya dari sana," ujarnya. (Tribun Sumsel)

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved