Berita Semarang
Empat Napi Kasus Karupsi yang Mendekam di Lapas Kedungpane Semarang Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya
Empat narapidana Tipikor yang mendekam di Lapas Kedungpane Kota Semarang bebas bersyarat
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
Denda yang dibebankan ke Agoes Rp 200 juta juga sudah dibayar.
Adapun Sudrino divonis penjara 5 tahun, hanya menjalani hukuman 4 tahun dan membayar denda serta uang pengganti Rp 1,2 miliar lebih.

Yang terakhir eks Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Ia divonis 6 tahun penjara.
Namun karena mendapat hak bebas bersyarat, ia hanya menjalani hukuman 4 tahun lebih.
Denda dan uang pengganti Rp 4,4 miliar yang dibebankan ke Taufik juga telah dibayarkan. (*)
Berita Terkait