Berita Nasional
KPK Cegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
KPK cegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri dan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menuding penetapan status tersangka KPK tidak sesuai prosedur.
"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keterangannya," kata Roy dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Senin (11/9/2022).
Menurutnya, KPK terlihat sangat terburu-buru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Hal ini sangat disayangkan, sebab akan menuai kegaduhan publik di Bumi Cenderawasih.
"Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," tegasnya.
Karena itu, Roy menuding KPK catat prosedural dan formil dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Diketahui, KPK memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Hanya, Lukas Enembe batal menghadiri pemeriksaan lantaran dalam kondisi sakit.
"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," ujar juru bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus di hadapan demonstran.
Markas Brimob Polda papua Digeruduk Massa
Sebelumnya, kelompok massa pendukung Lukas Enembe menggeruduk Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (11/9/2022) siang.
Mereka membentangkan spanduk dan pamflet berisi protes terhadap KPK dan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Pendaftaran Penerimaan Polri Calon Tamtama 2022 Brimob & Tamtama Polair, Syarat & Link
Massa juga meminta KPK segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tersebut, yang dijadwalkan hari ini di Mako Brimob Polda Papua.
Pantauan Tribun-Papua.com di lokasi, massa memadati akses Jalan menuju Pasar Cigombong, tepat di depan markas Brimob.
Massa berjumlah ratusan orang ini berkumpul di Pasar Cigombong sejak pukul 09.00 WIT.
lalu menggelar longmarch menuju lokasi pemeriksaan Lukas Enembe, tak jauh dari titik kumpul massa.
Satu di antara orator aksi, Bayeam Keroman mengatakan, demosntrasi kali ini sebagai aksi spontanitas rakyat Papua.
"Jakarta stop kriminalisasi dan intimidasi Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Bayeam di hadapan Brimob yang berjaga.
Sementara itu, orator aksi lainnya, Benyamin Gurik menilai, proses pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.
“Kami minta proses ini dihentikan. Gubernur Lukas Enembe sepeser pun tidak pernah memakan uang rakyat Papua,” kata Benyamin Gurik dalam orasinya.
Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan KPK ini berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di Bumi Cenderawasih. (*)
Sumber:
Tribunnews.com dengan judul Harta Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Jadi Tersangka Capai Rp 33 M, Naik Rp 12 M dalam 2 Tahun
Kompas.com dengan judul "Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri atas Permintaan KPK
Puluhan Bangunan Sekolah di Indonesia Direnovasi Serentak, Kini Siswa Lebih Nyaman Belajar |
![]() |
---|
Nono Bocah SD Inpres Juara Dunia Sempoa Tolak Hadiah Mobil dari Astra dan Laptop dari Menteri |
![]() |
---|
Sekjen PDIP: Nama Capres Sudah di Kantong Bu Mega, Tinggal Tunggu Momentum Tepat |
![]() |
---|
Erick Thohir Makin Dekat Kantongi Tiket Cawapres PAN |
![]() |
---|
Penyebab Biaya Haji Naik Menurut Kemanag, Pengelolaan Individu Jadi Perusahaan di Arab Saudi |
![]() |
---|