Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Dua Warga Banyumas Diamankan Satresnarkoba Purbalingga Atas Kepemilikan 1,48 Gram Sabu

Dua orang warga Banyumas ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga atas kepemilikan 1,48 gram narkotika jenis sabu.

Ist. Polres Purbalingga.
Dua tersangka yang diamankan yaitu DFN (22), dan TAP (33) masing-masing warga Desa Menganti, Kecamatan Rawalo dan Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sabu seberat 1,48 gram, Rabu (14/9/2022).  

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -- Dua orang warga Banyumas ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga atas kepemilikan 1,48 gram narkotika jenis sabu. 

Dua tersangka yang diamankan yaitu DFN (22), warga Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. 

Satu lainnya, TAP (33) warga Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

"Kasus ini dapat diungkap pada tanggal 4 September 2022 pukul 21.50 WIB, di salah satu wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/9/2022). 

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu keduanya patungan uang membeli sabu secara online. 

Kemudian setelah transaksi dilakukan selanjutnya mengambil sabu yang sudah dikirim di suatu tempat. 

Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi bersama-sama.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas dari Satresnarkoba melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. 

Petugas mendapati dua orang yang gerak geriknya mencurigakan menggunakan sepeda motor.

"Petugas kemudian mendekati dua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan. 

Hasilnya didapati barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ada padanya," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram. 

Satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram.

Selain itu, diamankan juga alat hisap sabu atau bong, satu unit HP Vivo 1601 warna putih, satu unit handphone Xiaomi warna putih dan sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan nomor polisi R-4256-IG.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved