Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Dua Warga Banyumas Diamankan Satresnarkoba Purbalingga Atas Kepemilikan 1,48 Gram Sabu

Dua orang warga Banyumas ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga atas kepemilikan 1,48 gram narkotika jenis sabu.

Ist. Polres Purbalingga.
Dua tersangka yang diamankan yaitu DFN (22), dan TAP (33) masing-masing warga Desa Menganti, Kecamatan Rawalo dan Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sabu seberat 1,48 gram, Rabu (14/9/2022).  

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

Serta, pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (jti)

Baca juga: Jam Komandan, Letkol Infanteri Rizky Tekankan Loyalitas dan Soliditas TNI

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Temuka Tulang dan Jam Tangan Diduga Milik Iwan PNS Kota Semarang

Baca juga: Bicara Soal Pemajuan Kebudayaan, Bupati Akan Ajak Raja Mangkunegara X ke Blora

Baca juga: Pedagang Grosir Buah Johar Pindah ke Pasar Klitikan Penggaron Mulai Besok

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved