Berita Banyumas
Dua Warga Banyumas Diamankan Satresnarkoba Purbalingga Atas Kepemilikan 1,48 Gram Sabu
Dua orang warga Banyumas ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga atas kepemilikan 1,48 gram narkotika jenis sabu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Ist. Polres Purbalingga.
Dua tersangka yang diamankan yaitu DFN (22), dan TAP (33) masing-masing warga Desa Menganti, Kecamatan Rawalo dan Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sabu seberat 1,48 gram, Rabu (14/9/2022).
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta, pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (jti)
Baca juga: Jam Komandan, Letkol Infanteri Rizky Tekankan Loyalitas dan Soliditas TNI
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Temuka Tulang dan Jam Tangan Diduga Milik Iwan PNS Kota Semarang
Baca juga: Bicara Soal Pemajuan Kebudayaan, Bupati Akan Ajak Raja Mangkunegara X ke Blora
Baca juga: Pedagang Grosir Buah Johar Pindah ke Pasar Klitikan Penggaron Mulai Besok