Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Kasus Pencabulan di Jateng Tinggi Terutama Lingkungan Pendidikan, Korban Enggan Lapor

Kasus pencabulan di Jawa Tengah tergolong tinggi, terutama terjadi di lingkungan pendidikan. Mayoritas pelaku sudah berkeluarga. Korban mayoritas adal

Editor: m nur huda
dina indriani
Oknum guru pelaku pencabulan, Agus Mulyadi saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrses Batang, Selasa (30/8/2022). 

"Jangan takut dan ragu melaporkan, kalau memang mengalami atau melihat peristiwa pidana supaya lapor," jelasnya.

Kasus kekerasan seksual kepada anak sebagai korban kembali disorot lantaran terungkapnya beberapa kasus yang memprihatinkan.

Edy Purwanto selaku Kabid Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kabupaten Banyumas

mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan dengan pelaku siapa saja termasuk orang dekat sekalipun.

"Belum ada payung hukum pemakaian HP untuk diatur. Kemajuan IT di level anak over. Tidak sesuai dengan harapan orang tua. Kemajuan IT dapat mengakses pornografi, itu yang menimbulkan kejahatan seksual," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (9/9/2022).

Maraknya kekerasan seksual, hal ini menjadi perhatian khususnya pemerintah. Adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) ditujukan untuk memberi pelayanan terhadap korban kekerasan.

"Dengan adanya UPTD PPA mencoba untuk menfasilitasi dengan catatan kekerasan itu melaporkan kepada pihak kami," jelasnya.

Fungsi UPTD PPA meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. 

Diberhentikan

Terkait dengan kasus cabul di sekolah negeri di Batang, AM pelaku yang berstatus PNS sudah ditahan oleh Polres Batang. Dengan statusnya sebagai tersangka, tersangka saat ini dalam proses pemberhentian sementara dari PNS.

Kabid Ketenagaan Dindikbud Kabupaten Batang, Arif M Rohman mengatakan proses pemberhentian sementara saat ini masih berlangsung.

"Proses pemberhentian sementara sudah dilakukan sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," tutur Arif, Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut, dengan pemberhentian sementara itu tersangka akan menerima potongan gaji 50 persen sebagai PNS.

"Untuk proses pemberhentian sebagai PNS akan dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap (inkrah), dengan pemenuhan tersangka juga dihukum lebih dari dua tahun," jelasnya. (tim/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved