Berita Demak
Misteri Penemuan Mayat di Area Persawahan Tegalsari Guntur Demak Terungkap, Inilah Penyebabnya
Misteri penemuan mayat di sawah di Tegalsari Guntur Demak terungkap setelah Polsek Guntur Kabupaten Demak memastikan mayat
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Misteri penemuan mayat di sawah di Tegalsari Guntur Demak terungkap setelah Polsek Guntur Kabupaten Demak memastikan mayat di tengah sawah Desa Tegalsari Guntur Kabupaten Demak disebabkan bunuh diri.
Sebelumnya diberitakan tentang penemuan mayat laki-laki dengan keadaan terjerat tali tambang di pohon jambut di tengah area persawahan, sekitar ukul 06.00 WIB, Rabu (14/9/2022)
Sempat menghebohkan warga sekitar dan bertanya-tanya apa penyebab kematian pria yang semula tidak diketahui identitasnya tersebut.
Kapolsek Guntur AKP Anang Hariyanto menjelaskan saat ini sudah mendapatkan identitas korban yaitu, Mangsuron (33) warga Dukuh Perbalan Rt 3 Rw 4 Desa Pilangsari Sayung Demak.
Penyebabnya sendiri kata anang, melakukan bunuh diri dengan mengantung di pohon jambu.
"Setelah melakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSUD Sunan kalijaga Demak menyimpulkan bahwa korban melakukan bunuh diri," kata Kapolsek Guntur, Anang kepada Tribunjateng, Rabu (14/9/2022).
Anang menambahkan setelah melakukan pemeriksaan tim dokter tidak menemukan luka kekerasan pada korban.
"Cirinya bunuh diri dengan lidah tergigit sampai bengkok, keluar air mani dari alat vital korban, tidak ditemukan luka kekerasan memang bunuh diri," tuturnya.
Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan satu motor vario hitam dengan nomor polisi H 4702 AEE lengkap dengan kunci masih menempel pada motor dan satu buah helm. (ito)
Baca juga: Tim PKM Unsoed Teliti Potensi Spirulina sp. sebagai Biomarker Cekaman Alkalinitas pada Tanaman
Baca juga: Ketua DPRD Kudus, Masan: Perangi Terus Rokok Ilegal
Baca juga: Hasil BRI Liga 1 Hari Ini - Persita Tangerang Kalahkan PSIS Semarang, Berkah Strategi Serangan Balik
Baca juga: Lantik 47 Pejabat Struktural, Rektor Ferdi Ajak Mendayung Perahu Perutusan Bersama