Berita Semarang
Piye Jal! Setiap Hari Menantang Maut, Pengendara Nekat Lawan Arus di Jalan Pantura Tugurejo Semarang
Sejumlah pengendara sepeda motor dari arah Jrakah yang hendak menuju Kelurahan Tugurejo nekat melawan arus di jalur pantura.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG.COM, Semarang - Sejumlah pengendara sepeda motor dari arah Jrakah yang hendak menuju Kelurahan Tugurejo nekat melawan arus di jalur pantura.
Bahkan, aktivitas membahayakan itu rutin dilakukan setiap hari.
Setiawan (30) memilih nekat melanggar aturan demi sampai rumah dengan cepat. Setiap kali pulang dari menjemput sang anak, Setiawan dengan mengendarai motor selalu lawan arus.
“Masa hanya menjemput anak di SD situ harus ke putaran yang jauh sekali,” katanya sambil tertawa, Rabu (14/9/2022).
Tak ada sedikitpun rasa takut dalam diri Setiawan. Ia menyebut, apa yang dilakukan telah menjadi kebiasaan sehari-hari.
"Sudah jadi kebiasaan sehari-hari. Tidak ada yang perlu ditakutkan," imbuhnya.
Aksi yang membahayakan juga dilakukan oleh Eni (26).
Ia mengaku saat perjalanan ke rumah dengan mengendarai motor sering melawan arus.
Menurutnya itu sudah menjadi aktivitas biasa yang dilakukan oleh pengendara yang hendak menuju Kelurahan Tugurejo.
Namun ia tidak akan melakukan aksi yang sama saat ada polisi yang berjaga di area sepanjang jalan pantura tersebut.
“Tidak perlu takut dengan kendaraan dari barat karena banyak temannya, biasanya banyak orang yang bareng-bareng nyeberang," katanya.
Dari pengamatan Tribun Jateng, sepanjang jalan pantura Tugurejo jarak antara tempat putaran atau U-turn dari timur ke barat jaraknya mencapai 2,5 km.
Yakni kalau dari arah Jerakah U-turn terletak di depan Green Oase Homy Residence. Kemudian dari arah barat U-turn berada di depan wisata Taman Lele Semarang.
Alih-alih memberi solusi keluhan masyarakat, Kepala Unit Laka Lantas Polsek Tugurejo Semarang, Iptu Slamet mengimbau para pengendara motor tetap mentaati peraturan.
Menurutnya tindakan lawan arus merupakan budaya buruk yang dapat meningkatkan angka potensi kecelakaan.
Selain itu, pengendara lawan arus masuk dalam kategori pelanggaran yang akan dikenai sanksi. Hal itu sesuai dengan peraturan UU. LLAJ NO. 22 tahun 2009, pasal 287 ayat 1.
Dalam peraturan tersebut diungkapkan bahwa melanggar rambu atau marka: melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan. Dengan rambu lalu lintas atau marka denda maksimal Rp. 500.000 (tapi sesuai dengan keputusan hakim).
“Para pengendara yang melawan arus sudah ditilang dan lawan arus bukan pidana namun pelanggaran,” katanya saat ditemui Tribun Jateng pada Rabu (14/9/2022).
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kebiasaan melawan arus di tikungan Tugurejo.
"Sosialisasi sudah dilakukan. Masyarakatnya saja yang bandel," tuturnya.
Situasi tersebut membuat pihaknya dilema.
Bersikap terlalu keras pada masyarakat, katanya justru berpotensi menimbulkan perlawanan.
Sementara, jika dibiarkan masyarakat akan terus melanggar dan tidak menyadari kesalahan yang diperbuat.
"Kita ini kan pinginnya humanis. Mengayomi masyarakat," lanjutnya. (*)
Baca juga: Satreskrim Polres Tegal Kantongi Identitas Pelaku Pencurian Mesin ATM BRI Gumayun, Ada 4 Pelaku
Baca juga: Wacana Listrik Kelompok Rumah Tangga Miskin Dinaikkan dari 450 VA ke 900 VA, Ini Kata Pengamat
Baca juga: Peran Ormas Islam Cegah Narkoba : Ketua LDII Jateng : Perlunya Pemahaman Ilmu dan Agama yang Kuat
Baca juga: Pasangan Weton yang Tak Boleh Menikah Menurut Hitungan Jawa