Berita Banyumas
Begini Tanggapan Husein Soal Dirinya Kalah Lawan Pengusaha Terkait Sengketa Kebondalem Purwokerto
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasus sengketa kawasan Kebondalem, Purwokerto antara Pemkab Banyumas dengan PT Graha Cita Guna (GCG).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasus sengketa kawasan Kebondalem, Purwokerto antara Pemkab Banyumas dengan PT Graha Cita Guna (GCG).
Dalam putusan tersebut Bupati Banyumas kalah dalam sengketa lahan dengan nilai Rp22 miliar.
Menanggapi hal itu Bupati Achmad Husein mengaku belum membaca draft putusan tersebut.
"Saya harus membaca dulu.
Karena saya belum ada salinan putusan tersebut.
Saya harus baca dulu dan bicara dengan JPN. Nantinya, saya, Kabag Hukum dan JPN akan bicara.
Dari JPN tentu ada legal opinion. Itu nantinya yang akan ditempuh," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, di Java Heritage, Purwokerto, Kamis (15/9/2022).
Bupati mengatakan perlu berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) menindaklanjuti putusan MA.
Ia mengatakan seluruh langkah yang diambil oleh Pemkab Banyumas tidak dijalankan sendiri.
Pemkab perlu berkonsultasi dengan JPN.
"Jadi, putusannya tidak sendiri, karena melibatkan JPN," katanya.
Sebelumnya sempat diberitakan dalam kasus sengketa lahan Kebondalem, Bupati Banyumas Achmad Husein kalah melawan PT GCG.
Kasus sengketa Kebondalem memang cukup panjang.
Kasus ini bermula tahun 1986 dari perjanjian antara Pemkab Banyumas dengan PT GCG.
Pada 27 Oktober 2009, majelis kasasi MA memutuskan menghukum Pemda Banyumas untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp24,4 miliar.
Kemudian dikuatkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 530PK/Pdt/2011 pada 2 Februari 2012 dengan ketua majelis hakim agung Atja Sonjaya.
Atas putusan itu, Pemkab Banyumas dan GCG membuat kesepakatan melaksanakan dengan membayar sebesar Rp22 miliar pada 8 Desember 2016.
Awalnya, Pemkab kemudian mentransfer Rp10,5 miliar ke GCG.
Tetapi kemudian terjadi silang pendapat kembali dan Pemkab meminta pembatalan kesepakatan pada 8 Desember 2016.
Pemkab kemudian minta uang yang telah ditransfer dikembalikan.
Selanjutnya mulailah babak baru gugatan lewat PN Purwokerto.
Pada 18 Januari 2021, PN Purwokerto mengabulkan permohonan Bupati Banyumas dengan membatalkan kesepakatan.
Kemudian PT GCG tidak terima dan mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menyatakan gugatan Bupati Banyumas tidak dapat diterima.
Ternyata dalam kasasi tersebut, MA menolak kasasi I dan II.
Itu diputuskan oleh ketua majelis Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan M Yunus Wahab. (jti)
Baca juga: 99 KPM Tambahrejo Blora Terima BLT BBM
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Beri Bantuan Jaket Keselamatan Untuk Para Nelayan Di Pelabuhan Tegalsari Tegal
Baca juga: Mahasiswa Farmasi UMP Temukan Inovasi Jamu Oles Dari Daun Kersen
Baca juga: Hendi Siapkan Berbagai Program untuk Tekan Laju Inflasi di Semarang Imbas Naiknya BBM