Berita Viral
Yuwono: Saya Sering Ditelepon Bank, Mereka Dapat Nomornya Darimana?
Ahmad mengatakan, regulasi PDP wajib diimbangi petugas berkompeten dan profesional
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keamanan data digital menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Apalagi beberapa waktu lalu hacker telah membobol data jutaan personal warga Indonesia.
Sistem keamanan digital dipertanyakan oleh masyarakat di beberapa daerah.
Dari hal itu, produk hukum mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP) pun seolah hanya jadi slogan.
Padahal PDP sudah ada sejak 2016 dan tertuang dalam Permen Nomor 20 Tahun 2016.
RUU PDP terbaru pun kembali digadang-gadang pemerintah bersama dewan.
Dalam RUU sanksi berupa denda dan kurungan diperjelas.
Satu di antaranya, larangan mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Jika hal itu dilanggar, yang bersangkutan akan diancam pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Implementasi aturan tersebut masih jadi perdebatan masyarakat.
Pasalnya masih banyak penyimpangan terkait penyalahgunaan data pribadi.
Misalnya penyalahgunaan nomor telepon untuk keperluan perbankan.
Hal itu tak jarang membuat masyarakat jengkel.
"Saya sering ditelpon perbankan, heran saya mereka dapat nomor saya dari mana," ucapan Yuwono (35) warga Kota Semarang, Kamis (15/9/2022).
Dilanjutkannya, tak hanya satu bank yang menghubunginya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-telepon_20170613_200829.jpg)