Berita Sukoharjo
Ngaku Petugas Metrologi, Pemuda di Sukoharjo Palsukan Cap Tanda Tera Timbangan
Polres Sukoharjo mengungkap kasus pemalsuan Cap Tanda Tera pada timbangan. Pelaku adalah AM (32), warga Masaran, Kabupaten Sragen
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo mengungkap kasus pemalsuan Cap Tanda Tera pada timbangan.
Pelaku adalah AM (32), warga Masaran, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan pelaku yang merupakan seorang reparatir timbangan mulanya mempunyai ide untuk melakukan peneraan terhadap timbangan.
“Karena pada saat pelaku ini bekerja di reparasi timbangan milik orang lain, ia pernah mengambil timbangan dan membantu proses tanda tera, "katanya, Jumat (16/9/2022)
Berbekal pengetahuan yang dimilikinya itu, pelaku kemudian memiliki ide untuk memalsukan cap tanda tera.
Baca juga: Korban Tewas Banjir Pakistan Nyaris 1.500, 530 di Antaranya Anak-Anak
Baca juga: Polisi Diadang Pria Bersenjata Parang, Pengedar Sabu yang Baru Ditangkap Melarikan Diri
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu saudaranya, R.
Saat melakukan aksi, pelaku mengaku berasal dari Metrologi Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku mendatangi para korbannya kemudian mengambil timbangan.
Ia kemudian melakukan pemalsuan cap tanda tera.
“Setelah timbangan para korban sudah dipalsukan cap tanda tera-nya, pelaku kemudian mengembalikan timbangan tersebut kepada korbannya. Pelaku juga memberi kwitansi untuk meyakinkan para korban,” jelas AKBP Wahyu.
Setelah itu, pelaku menarik biaya kepada korbannya sebesar Rp 120.000.
Korban rupanya merasa ada yang janggal, hingga mencurigai adanya pemalsuan cap tanda tera.
Mendapat laporan atas kejadian tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melaksanakan rangkaian penyelidikan, dan mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 255 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Kapolres mengatakan sebanyak 3 orang telah mejadi korban dari kejahatan pelaku. (*)