Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Sudah 20 Warga Datang ke KPU Kabupaten Tegal Merasa Keberatan Nama Tercantum di Sipol

Warga ada yang melapor secara langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Tegal, ada juga yang baru mengisi tanggapan masyarakat di website KPU

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Istimewa
Foto saat warga mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Selasa (13/9/2022) lalu, karena merasa keberatan namanya tercantum di keanggotaan suatu partai padahal yang bersangkutan tidak merasa. Kemudian warga tersebut membuat surat pernyataan sebagai bukti memang tidak ikut keanggotaan partai. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dalam tahap pendaftaran partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mulai mendapati laporan dari warga yang merasa keberatan karena namanya tercantum di Sistem Informasi Politik (Sipol), padahal yang bersangkutan tidak merasa menjadi keanggotaan partai.

Warga ada yang melapor secara langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Tegal, ada juga yang baru mengisi tanggapan masyarakat di website KPU https://infopemilu.kpu.go.id.

Saat dikonfirmasi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, menjelaskan dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) salah satu persyaratannya yaitu menyertakan keanggotaan partai minimal 1.000 anggota.

Nah dalam keanggotaan ini, terkadang ditemukan ada masyarakat yang tidak merasa bergabung atau menjadi anggota partai tertentu, tapi dalam Sipol malah tercantum namanya.

"Jadi masyarakat bisa memantau lewat https://infopemilu.kpu.go.id, setelahnya kemudian memasukkan NIK, nantinya misal keluar nama dan berada di partai mana tapi yang bersangkutan tidak merasa, maka bisa langsung lapor ke KPU atau Bawaslu Kabupaten Tegal. Bisa juga secara langsung mengisi di portal tadi, dibagian tanggapan masyarakat," ungkap Fasihin, pada Tribunjateng.com, Jumat (16/9/2022).

Jika ada masyarakat yang mengisi dibagian tanggapan masyarakat, menurut Fasihin, tanggapan tersebut akan langsung bisa dibaca oleh KPU Kabupaten Tegal karena sudah terhubung.

Setelahnya, masyarakat yang mengisi akan diundang ke KPU Kabupaten Tegal untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang disampaikan.

Dalam klasifikasi tersebut, biasanya dilakukan pengecekan data, bukti, dan membuat surat pernyataan bahwa pelapor bukan anggota partai tertentu.

"Sementara jumlah masyarakat yang melapor ke kami merasa keberatan namanya tercantum di Sipol, data terakhir pada Rabu (14/9/2022) sebanyak 20 orang. Mereka datang langsung ke kantor kami sekaligus membawa bukti dan berkas yang diperlukan, setelahnya membuat surat pernyataan. Semakin banyak masyarakat yang mengecek, maka ada kemungkinan terus bertambah," jelasnya.

Setelah melaksanakan klarifikasi, nantinya dari KPU Kabupaten Tegal melaporkan hasil ke KPU RI.

KPU Kabupaten Tegal juga membuat berita acara terkait rekap nama, berapa jumlah total keseluruhan, dan dari partai mana saja.

Sementara untuk pengiriman data tanggapan masyarakat bertahap menjadi empat termin. 

Termin pertama September ini, kemudian termin kedua pada Oktober mendatang, termin ketiga pada November, dan termin keempat pada 14 Desember 2022.

"Nantinya dari KPU RI akan berkomunikasi dengan DPP partai, dan meminta untuk menghapus data sesuai masukan dari masyarakat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan lain-lain. Kami berharap penghapusan bisa dilakukan sekarang yaitu 15-28 September 2022, karena ditanggal tersebut masa perbaikan parpol sesuai hasil verifikasi administrasi tahap satu," ujar Fasihin.

Sehingga pada kesempatan ini, Fasihin mengimbau kepada semua partai politik agar lebih selektif lagi saat perekrutan keanggotaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved