Berita Cilacap
Tukang Ojek dan Sopir Angkutan di Cilacap Bakal Terima Bantuan Subsidi BBM, Berikut Besarannya
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak adanya kenaikan harga BBM
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak adanya kenaikan harga BBM.
Bantuan sosial itu bersumber dari dua persen alokasi anggaran DTU (Dana Transfer Umum) dan juga APBD Kabupaten Cilacap.
Totalnya yakni sebesar Rp 6,67 miliar yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam rangka menanggulangi dampak inflasi setelah adanya kenaikan harga BBM.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, Arida Puji Hastuti mengatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi BBM bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Baca juga: Antisipasi Bentrokan di Kudus, Suporter Persijap yang Berangkat ke Pati Diarahkan Lewat Jalur Utara
Baca juga: Sebelum Sembelih Kucing Hamil dan Memasaknya, RD Pernah Potong Ayam Sekandang: Kelakuannya Berubah
Nantinya yang akan menerima BLT subsidi BBM dari Pemkab Cilacap yakni sebanyak 7.100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Bantuan ini diperuntukan bagi masyarakat miskin yang masuk dalam DTKS," kata Arida kepada Tribunjateng.com Kamis (15/9/2022).
Sasarannya yakni untuk tukang ojek, sopir angkutan dan juga pelaku UMKM di Cilacap.
Adapun datanya bersumber dari Dinas Perhubungan dan juga Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap.
Arida mengungkapkan bahwa bantuan sosial ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan Cilacap, yakni mereka yang ada di 15 kelurahan di wilayah Cilacap Kota.
"Bantuan ini hanya untuk di wilayah Cilacap kota saja, ada sebanyak 15 kelurahan. Karena memang untuk wilayah desa sebelumnya sudah mendapat bantuan dari alokasi dana desa," ungkapnya.
Masing-masing KPM nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu setiap bulannya.
Bantuan itu berlaku selama 3 bulan yakni untuk Oktober, November dan juga Desember.
"Untuk pencairan dilakukan sekali, jadi tiap-tiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 450 ribu," kata Arida.
Terkait waktu penyaluran, Arida belum dapat memastikan.
Pasalnya menurut Arida penyaluran bantuan tersebut harus melewati beberapa proses seperti harus adanya Peraturan Bupati, adanya sosialisasi dan juga verifikasi data.
"Kalau pencairan belum bisa dipastikan, mungkin nanti November atau paling cepat mungkin Oktober," katanya.
Sedangkan untuk penyaluran kata Arida nantinya tidak melalui Kantor Pos, melainkan melalui bank daerah yakni Bank Jateng. (pnk)