Berita Kriminal
Kejamnya Seorang Rentenir di Garut, Rumah Warga Dirobohkan Karena Belum Bayar Angsuran Rp 350 Ribu
Kekejaman seorang rentenir menimpa seorang warga Garut Jawa Barat. Rentenir itu meratakan rumah seorang warga.
"Rumah korban dirobohkan secara sepihak oleh oknum warga lain, yang informasinya seorang rentenir," ujar Uban.
Saat ini, Undang diketahui tinggal di rumah saudaranya yang tak jauh dari kampungnya.
Menurut salah satu tetangga Undang, Teguh (30), rumah tersebut dibongkar langsung oleh sang rentenir dengan bantuan orang suruhannya.
"Ada sekitar sembilan orang yang ikut membongkar, disaksikan langsung oleh A.
Waktu kejadian, dia bilang jangan ikut campur," ujarnya.
Teguh mengatakan, tetangga yang lain pun tidak bisa berbuat banyak saat rumah Undang dibongkar.
Bhabinsa Desa Cipicung, Toto Bustomi, mengatakan bahwa rumah Undang yang dirobohkan rentenir merupakan rumah bantuan dari Kodam III/Siliwangi.
"Iya, benar itu bantuan dari Kodam Siliwangi dan LPM. Dibangunnya antara tahun 2017-2018, saya mengawal langsung pembangunannya saat itu," kata Toto.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan terkait kasus ini.
Wirdhanto menuturkan, saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti pihaknya.
Undang pun diketahui sudah memberikan keterangan di Polres Garut pada Jumat (16/9/2022) malam.
Baca juga: Not Pianika Gesang Bengawan Solo Terkurung Gunung Seribu
Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Sholat Fardhu 5 Waktu Lengkap dari Niat Sampai Salam
Baca juga: Not Pianika Payung Teduh Di Malam Hari Menuju Pagi, Sedikit Cemas Banyak Rindunya
"Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Wirdhanto.
Warga Desa Cipicung mengaku resah dengan keberadaan rentenir di desa tersebut.
Berdasarkan penuturan Uban, ada lebih dari 10 warga yang terjerat utang dengan rentenir.
"Banyak masyarakat Cipicung yang menjadi korban rentenir tersebut, ya mungkin karena terdesak tidak punya uang akhirnya minjam ke rentenir," ucap Uban.
"Kami akan melakukan musyawarah dengan semua pihak, akan dibentuk Perdes (peraturan desa) untuk mencegah ini, karena sudah meresahkan masyarakat," lanjutnya. (*)