Berita Nasional
Besok Selasa DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi, Puan Maharani: Berisi 16 Bab dan 76 Pasal
Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Selasa (20/9/2022) disebut menjadi bagian tonggak sejarah baru dalam upaya pemerintah melindungi data privasi warganya.
Pada hari itu, DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang (UU PDP).
Hal itu disebut Ketua DPR RI, Puan Maharani, pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023.
Baca juga: Ipda Arsyad Polisi Pertama Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J, Anak Anggota DPR RI
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan, Senin (19/9/2022).
Dia berharap, UU itu akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, Politikus PDIP itu mengatakan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital.
Puan menjelaskan, naskah final RUU PDP terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 Pasal.
Adapun jumlah Pasal di RUU PDP bertambah 4 Pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 Pasal.
Baca juga: Viral Anggota DPR Merokok di Pesawat, Ini Dia Sosoknya
Baca juga: Tanggapan Ketua Komisi II DPR RI Soal Isu Jokowi Akan Maju Jadi Calon Wapres di Pemilu 2024
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya."
"Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap, pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan Selasa (20/9/2022).
Termasuk, kata dia, aturan turunannya hingga pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat cepat terealisasi.
“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” terang dia.
Lebih lanjut, Puan mengatakan bahwa RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.
Puan pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.
“Atas nama Pimpinan DPR, kami juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik,” ujarnya.
“Sudah kewajiban negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” sambung Puan.
Baca juga: Bupati Sukoharjo Serahkan Aspirasi DPR Berupa Bantuan untuk 550 Rumah Tidak Layak Huni
Selain pengesahan RUU PDP, Rapat Paripurna itu juga beragendakan penyampaian laporan Komisi VIII DPR RI atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 yang dilanjutkan pengambilan keputusan.
Kemudian ada juga pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-undang Usul Insiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Rapat Paripurna pun akan mengambil persetujuan DPR terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Selanjutnya laporan Komisi VII DPR RI terhadap Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti.
Agenda terakhir yaitu persetujuan perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Landas Kontinen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puan Sebut RUU PDP Akan Disahkan Jadi Undang-undang Besok"
Baca juga: Pedagang Pasar Karangayu Semarang: Cabai Rawit Merah Saat Ini Harganya Rp 70 Ribu
Baca juga: Petani Tomat Ngelus Dada, di Kabupaten Semarang Harganya Cuma Rp 1.500/Kilogram, Anisa: Kerja Bakti
Baca juga: Dikira Cincin Tersangkut Jari, Ternyata Benda Ini Yang Sulit Dilepas Selama 6 Hari
Baca juga: Kapolres AKBP Wahyu Ingatkan Suporter Jaga Keamanan dan Ketertiban