Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Iwan Budi Terpantau CCTV Saat Melintas di Jalan Sekitar POJ City

Keterbatasan kamera CCTV membuat polisi belum bisa mendapatkan informasi lebih lanjut saat korban memasuki perumahan atau tidak.

Muhammad Fajar Syafiq Aufa
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang memaparkan time line dari kasus temuan mayat dan kendaraan yang telah terbakar di Kawasan Marina Kota Semarang, Senin (19/9/2022)

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, terkait penemuan tersebut sebenarnya yang melaporkan adalah Babinkamtibnas, (8/9/2022) sekira pukul 17:00.

"Namun saat itu sang babin sedang melaksanakan pengamanan unjuk rasa didepan gubernuran sehingga baru ditindak lanjuti kurang lebih jam delapan malam setelah kembali dari kegiatan unjuk rasa," jelasnya saat jumpa pers di Polrestabes Semarang.

Baca juga: Kata Iwan Budi Sebelum Tewas Dibunuh, Siap Bertanggungjawab di Kasus Korupsi Hibah Tanah Semarang

Lanjutnya, laporan awal dari kejadian tersebut merupakan terkait penemuan motor yang telah terbakar.

"Dipadang ilalang yang di PT Family itu," katanya.

Selanjutnya Irwan menjelaskan, pada (24/8/2022) saudara Iwan Boedi Prasetijo berangkat dari rumah menuju ke kantor seperti biasanya.

"Kemudian tangal (25/8/2022) dilaporkan hilang oleh keluarga," ungkapnya.

Lanjutnya, pada (1/9/2022) saksi atas nama Slamet melihat bekas motor terbakar di lahan terbuka tempatnya bekerja namun pada saat itu dia menduga di tempat tersebut hanya ada motor terbakar.

"Kemudian (8/9/2022) informasi itu dilaporkan oleh Babinkamtibnas," katanya.

Ia menambahkan, pada (9/9/2022) pihak kepolisian menuju ke TKP.

"Kemudian dari olah TKP ini menemukan kerangka jenazah tanpa kepala tanpa kaki dan tanpa tangan," terangnya.

Ia menyebut, dari hasil olah TKP awal tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan forensik dimana hasil forensik awal, diketahui bahwa tubuh yang terbakar tersebut dibakar dalam keadaan sudah meninggal.

"lalu kemudian ada pembakaran jadi berbeda hasilnya ketika jenazah itu dalam keadaan hidup terus kemudian kebakar nah ini disimpulkan jenazah yang berada di TKP itu sudah dalam keadaan meninggal lalu kemudian dibakar itu poin pertama," jelasnya.

Ia menyimpulkan dari poin pertama tersebut bahwa tewasnya korban merupakan bagian dari tindak kejahatan.

"Artinya kita menyimpulkan adalah ini bagian dari kejahatan kan tidak mungkin misalnya orang sudah meninggal kemudian bakar dirinya sendiri, kira-kira begitu," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved