Berita Semarang
Kasus Pembunuhan Iwan Budi, KP2KKN: Pasti Ada Benang Merah dengan Korupsi Tanah di Mijen
Kasus pembunuhan terhadap ASN Bapenda Kota Semarang, Iwan Budi masih jadi misteri. Tanda tanya besar masih menyelimuti kasus tersebut.
Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus pembunuhan terhadap ASN Bapenda Kota Semarang, Iwan Budi masih jadi misteri.
Tanda tanya besar masih menyelimuti kasus tersebut.
Tak hanya siapa pelaku dan motif tindakan keji itu.
Perkara korupsi juga menjadi hal yang menjadi sorotan.
Beberapa warga bahkan mengatakan ada benang merah dalam kejadian nahas itu.
Pasalnya, jenazah Iwan Budi ASN Bapenda Kota Semarang ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
"Jika melihat kondisi jenazah pasti pelaku ingin menghilangkan bukti dalam kasus korupsi," terang Andi (45) warga Gajahmungkur Kota Semarang menanggapi kasus tersebut, Senin (19/9/2022).
Menurutnya, adanya skenario besar dalam kasus tersebut.
"Mungkin ada sosok besar yang tersangkut kasus itu," ujarnya.
Ia berujar, masyarakat sekarang tak bisa dibohongi dan lebih cerdas.
"Sampai sekarang kasus itu masih jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat," paparnya.
Dikatakannya, pihak berwajib harus memburu pelaku.
"Termasuk membongkar skenario jahat tersebut," Imbuhnya.
Sementara itu, Rony Maryanto, Sekertaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) menuturkan, ada benang merah kasus pembunuhan dengan korupsi tanah hibah PT Kal di Kawasan Mijen Kota Semarang.
"Apapun motifnya, penyidik harus tetap meneruskan pemeriksaan kasus korupsi tersebut," terangnya.
Menurutnya, ada kemungkinan banyak pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Meninggalnya satu saksi tidak membuat penyidikan berhenti, karena masih ada saksi dan barang bukti lainnya," tambahnya.
Pakar Krimonologi Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono sayangkan Polisi tidak melindungi PNS Bapenda Iwan Budi saat akan diperiksa menjadi saksi terkait dugaan kasus korupsi tanah di Mijen.
Budi menyebutkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 Polisi memiliki tugas jelas diantaranya sebagai penegak hukum, melindungi dan melayani masyarakat.
Hal tersebut seharusnya diterapkan kepada wan Budi yang dipanggil menjadi saksi tindak pidana korupsi.
"Nah ini melindungi kita tidak usah menunjuk pasalnya sampai njlimet.Melindungi saja kalau kalau melihat kasusnya itu bahaya seperti dialami pak ASN ini (Iwan) ketika bersaksi dia bisa dibunuh.
Kalau Pak polisi yang pintar dan peduli, dia harusnya melindungi. Karena tugas polisi harus mengayomi. Jadi melindungi saksi tidak perlu harus Pro Justicia atau naik penyidikan," jelasnya, Jumat (16/9/2022).
Menurutnya Polri harus tahu kemungkinan bahaya yang dihadapi oleh saksi saat memberikan keterangan.
Paling tidak Polisi bisa mengarahkan dan mendaftarkan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi waktu memanggil saksi sudah tahu masalah peristiwanya. Ini yang terlibat menjadi saksi yakni ASN bisa bahaya. Harusnya sudah tahu dan mengira meskipun tidak selalu terjadi," tutur dia.
Ia menuturkan Polisi sepatutnya melindungi Iwan saat sebelum dilaporkan hilang. Polisi harus paham masalah yang akan dihadapi oleh saksi tersebut..
"Seperti yang dikatakan Prof Satjipto Rahardjo Polisi harus H20 yaitu punya hati nurani, otot, dan otak. Hati nurani untuk melindungi, punya otot untuk mengayomi, dan otak mikir ASN ini bahaya meskipun belum penyidikan baru penyelidikan.
Meski belum pro justicia itu belum resmi tugas polisi tapi secara umum hakikat Polisi harus sudah melindungi," tandasnya.(*)