Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

E-KTP Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurus KTP Baru Secara Online di Magelang Tanpa Antri

E-KTP anda hilang atau rusak? Ternyata bisa mengurusnya secara online. 

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
GOOGLE
Cara Ganti E KTP 

TRIBUNJATENG.COM- E-KTP anda hilang atau rusak? Ternyata bisa mengurusnya secara online. 

Mengurusnya pun tak perlu ke dispendukcapil Magelang

Cara mudah urus E-KTP rusak secara online di wilayah Magelang bisa diakses dari rumah

Jika kamu memiliki KTP hilang, rusak atau ingin mengubah E-KTP seumur hidup, maka kamu harus segera mengurusnya.

Kini, pemerintah sudah membuat kemudahan dengan mengurus E-KTP secara online.

Jadi kamu cukup di rumah atau di mana saja tetap bisa mengurus E-KTP.

Syarat utama mengurus E-KTP yang rusak adalah foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP rusak di Kota Magelang

1.Buka website disdukcapil magelang kota

http://disdukcapil.magelangkota.go.id/

2. Pilih pendaftaran online

3. Masuk ke menu Login. Bbagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru

4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif

5. Lakukan ganti password.

6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved