Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

E-KTP Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurus KTP Baru Secara Online di Magelang Tanpa Antri

E-KTP anda hilang atau rusak? Ternyata bisa mengurusnya secara online. 

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
GOOGLE
Cara Ganti E KTP 

7. Tap menu E-KTP

8. Tap Tambah Pengajuan

9. Masukkan NIK

10. Isi Data Diri

11. Upload KK dengan format JPG

12. Jika KTP rusak harus menyerahkan data dukung foto E-KTP yang rusak

13. Tap Upload

Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.

14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register

15. Tunggu hingga status Siap Diambil

Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved