Berita Regional
Kasus Rentenir Robohkan Rumah Warga Tak Mampu Bayar Utang Kian Rumit, Pengacara Bawa Urusan Tanah
Kasus rentenir merobohkan rumah warga karena tak mampu bayar utang merembet ke urusan jual beli tanah.
Editor:
rival al manaf
( Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)
Undang (47) saat diwawancarai Tribunjabar.id di depan lokasi rumahnya yang dirobohkan rentenir, Sabtu (17/9/2022).
Yousef menjelaskan, kliennya telah melaporkan kasus itu ke Polsek Banyuresmi atas dugaan perusakan barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5,6 tahun.
Sebelumnya diberitakan, rumah Undang, warga asal Garut, dirobohkan oleh rentenir pada 10 September 2022.
Tindakan itu dilakukan karena Undang tak mampu membayar utang sebesar Rp 1,3 juta dengan bunga Rp 350.000 per bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Robohkan Rumah Milik Undang karena Utang, Rentenir di Garut: Yang Lakukan Itu Saudaranya
Berita Terkait