Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kasus Rentenir Robohkan Rumah Warga Tak Mampu Bayar Utang Kian Rumit, Pengacara Bawa Urusan Tanah

Kasus rentenir merobohkan rumah warga karena tak mampu bayar utang merembet ke urusan jual beli tanah.

Editor: rival al manaf
( Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)
Undang (47) saat diwawancarai Tribunjabar.id di depan lokasi rumahnya yang dirobohkan rentenir, Sabtu (17/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus rentenir merobohkan rumah warga karena tak mampu bayar utang merembet ke urusan jual beli tanah.

Permasalahan itu mencuat setelah kuasa hukum rentenir berinisial A, Firman membuat bantahan.

Ia membantah bahwa kliennya telah merobohkan  rumah milik warga bernama Undang karena utang Rp 1,3 juta.

Kuasa hukum A, Firman mengatakan, yang merobohkan rumah tersebut adalah saudara kandung Undang bernama Entoh.

Baca juga: Detik-detik Debt Collector Ditembak Orang Diduga Menunggak Angsuran, Ketika Dihentikan Langsung Dor!

Baca juga: Kejamnya Pria Bacok Mantan Istri di Bagian Wajah, Saksi: Hidungnya saja sampai terbelah

Baca juga: Respon Ganjar Pranowo saat Ditanya Kenapa Tak Hadir di Acara PDIP yang Dihadiri Puan di Semarang

Tindakan itu dilakukan atas inisiatif Entoh karena tanah tersebut sudah menjadi milik A.

Rumah tersebut, kata Firman, sudah menjadi hak A lantaran sudah ada jual beli antara saudara kandung Undang pada tanggal 7 September 2022.

"Saat itu Entoh, saudaranya Undang, menjual rumah itu karena rumah itu budel waris kepemilikan orangtua, bukan rumah Undang seorang," ujar Firman, dikutip dari Tribun Jabar.

"Kata Entoh itu biar mereka yang bongkar, yang intinya klien kami tidak menyuruh merobohkan, tidak juga mengambil barang tersebut yang berada di lokasi," ucapnya.

Adapun uang penjualan tanah sebesar Rp 20,5 juta dengan potongan Rp 15 juta untuk membayar utang Undang kepada kliennya.

"Sisanya Rp 5,5 dibawa oleh Pak Entoh," ucap Firman.

Terkait langkah hukum, Firman menyebut kliennya berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.

"Ya, klien kami menginginkan ini diselesaikan dengan musyawarah, kekeluargaan," ucapnya.

Sementara, kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan, jual beli A dengan saudara kandung Undang dinilai tidak sah, lantaran tidak atas seizin dari Undang.

Sertifikat tanah tersebut menurutnya atas nama Undang, bukan atas nama orangtuanya.

Baca juga: Nasib Bu Kadus yang Minta Pungli BLT BBM di Blora Setelah Videonya Viral

Baca juga: Tingkatkan Jumlah Paten, DJKI Kemenkumham Gandeng LPPM Unnes Gelar Basic Patent Drafting Camp

Baca juga: Pernyataan Keras Jose Mourinho Seusai Dikartu Merah, Pemain AS Roma Disuruh Jadi Badut

"Penjualan itu sepihak. Klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual. Sertifikat juga atas nama Pak Undang," ucap Yousef.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved