Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kejati Ingatkan ASN Bekerja Sesuai Koridor Hukum

Kegiatan penyuluhan ini diharapkan bisa mengingatkan ASN agar bekerja sesuai dengan koridor hukum dan menghindari penyimpangan.

TRIBUNJATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kejati dan Kecamatan Semarang Barat menggelar penyuluhan dan sosialisasi terkait penerangan hukum (penkum), di aula Kecamatan Semarang Barat, Selasa (20/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Semarang Barat bekerja sesuai koridor hukum.

Hal tersebut ditekankan saat Kejati dan Kecamatan Semarang Barat menggelar penyuluhan dan sosialisasi terkait penerangan hukum (penkum), di aula Kecamatan Semarang Barat, Selasa (20/9/2022). 

Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo mengatakan, kegiatan penyuluhan ini diharapkan bisa mengingatkan ASN agar bekerja sesuai dengan koridor hukum dan menghindari penyimpangan-penyimpangan yang bisa saja terjadi di lingkungan pekerjaan mereka. 

Menurutnya, potensi penyimpangan bisa saja terjadi, misalnya dalam pengelolaan anggaran dan terjadinya gratifikasi. 

"Biasanya dalam penyelenggaraan kegiatan, potensi penyimpangan itu bisa muncul dan sebisa mungkin diminimalisir," tandas Bambang. 

Baca juga: Siap-siap Pemilu 2024, Bawaslu Kudus Pelototi ASN Agar Tetap Netral

Dia menyebutkan, kasus penyimpangan yang ketap terjadi adalah tindak pidana korupsi.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir hal tersebut.

Meski demikian, di lingkungan Kecamatan Semarang Barat hingga saat ini masih belum ditemukan penyimpangan yang berkait dengan tindak pidana korupsi. 

"Semarang barat belum menemukan kasus jadi clear area disini," ucapnya 

Camat Semarang Barat, Elly Asmara mengatakan, hal yang seringkali terjadi kesalahpahaman di lingkungan Semarang Barat adalah pengurusan PTSL. 

Menurutnya, ada informasi yang kurang jelas di masyarakat terkait dengan biaya kepengurusan PTSL. Jika tidak dijelaskan dengan baik oleh petugas akan berakibat pada anggapan adanya pungutan liar (pungli). 

Sesuai SKB tiga menteri, sebelum masuk pada proses pengurusan PTSL ada biaya yang telah ditentukan yakni Rp 150 ribu. Biaya tersebut untuk materai, uang transportasi panitia, biaya pengukuran dan patok. 

Baca juga: Silaturahim LDII & Kejati Jateng: Andi Herman Siap Beri Kuliah Umum di Program Jaksa Masuk Pesantren

Beberapa masyarakat melaporkan ada uang yang dikeluarkan di luar biaya tersebut. Sedangkan, panitia kurang memberikan penjelasan secara rinci. 

"Jadi, ada masyarakat yang datang ke kami menanyakan biaya di luar itu tapi oleh panitia tidak dijelaskan kalau misalnya itu biaya pengurusan di notaris dan sebagainya, jadi terkesan ada pungli padahal bukan,"  jelasnya. 

Melalui penyuluhan dan sosialisasi ini, dia berharap bisa membina perangkat kelurahan dan kecamatan bisa memberikan informasi dengan benar dan jelas agar tidak ada permasalahan yang muncul di masyarakat. 

"Dengan adanya kegiatan ini akan menambah keyakinan perangkat kelurahan dan kecamatan dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan hukum agar tidak ragu-ragu. Jadi, jika memang tidak melakukan kesalahan ya jangan takut," tegas Elly. (eyf) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved