Berita Jepara
KPU Jepara Segera Mulai Verifikasi Dokumen Perbaikan
Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan dijadwalkan pada 15-28 September 2022.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan seluruh partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024.
Koordinasi ini membahas masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan keanggotaan parpol.
Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan dijadwalkan pada 15-28 September 2022.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menyampaikan informasi-informasi yang ada dalam keputusan KPU Nomor 346/2022 di antaranya masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dijadwalkan 15-28 September 2022.
Baca juga: Mengenal Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur : Pengalaman Pemilu 2019 jadi Acuan Pemilu 2024 Bersih
KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan tersebut pada 29 September-12 Oktober 2022.
Untuk KPU Kabupaten Jepara, kata dia, akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1-9 Oktober 2022.
Parpol menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada 2-5 Oktober 2022.
Di rentang waktu yang sama, imbuhnya, KPU Kabupaten Jepara menerima hasil tindak lanjut dari parpol itu melalui Sipol.
Pada 6-9 Oktober 2022, KPU Jepara memverifikasi surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol.
Terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya, KPU akan mengklarifikasinya pada 6-9 Oktober 2022.
“Setelah proses ini semua selesai, KPU Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi Jawa Tengah,” kata Subchan kepada tribunmuria.com, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Siap-siap Pemilu 2024, Bawaslu Kudus Pelototi ASN Agar Tetap Netral
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun mempersilakan parpol untuk memberikan masukan terkait pelayanan KPU selama proses verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan.
Juga memberi kesempatan parpol untuk menanyakan hal-hal yang kurang jelas terkait masa perbaikan.
Dia menjelaskan bahwa parpol bisa memperbaiki keanggotaan yang statusnya belum memenuhi syarat, mengganti yang tidak memenuhi syarat, serta menambah keanggotaan di masa perbaikan melalui Sipol.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian antara isian di Sipol dengan dokumen yang diunggah. Isian Sipol yang harus sesuai dengan KTP adalah nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan jenis kelamin. Isian Sipol yang harus sesuai dengan kartu tanda anggota (KTA) adalah nama, nomor KTA, dan nama partai politik.