Berita Nasional
Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Rekayasa Kasus Kourpsi Lukas Enembe: Itu Temuan Fakta
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi bukanlah rekayasa politik.
TRIBUNJATENG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi bukanlah rekayasa politik.Ia memastikan kasus Enembe tidak berkaitan dengan partai politik.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mahfud juga mengungkapkan bahwa Enembe diduga tidak hanya terlibat dalam kasus gratifikasi Rp 1 miliar.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Enembe diduga mengelola uang dengan nilai yang tidak wajar, yakni mencapai ratusan miliar.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Pernah Setor Tunai Rp 560 Miliar Ke Kasino
Nilai tersebut merupakan hasil dari 12 analisa PPATK yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar,” ungkap dia.
Salah satunya, Mahfud mengungkap, Lukas diduga memiliki manajer pencucian uang.
"Kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud.
Mahfud tak merinci ihwal manajer pencucian uang tersebut. Dia hanya bilang, kasus yang menjerat Lukas Enembe bukan hanya soal dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami, misalnya terkait dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Belum Ada Upaya Jemput Paksa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tergantung situasi.
Marwata menuturkan, pihaknya juga tak ingin memaksakan penjemputan paksa Enembe karena situasi di Papua tengah tidak kondusif.
“Kita lihat situasi (jemput paksa), enggak mungkin kan kita paksakan kalau situasinya seperti itu. Kita enggak ingin ada perumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya yang kita lakukan,” kata Marwata di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).
Marwata juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk kembali memanggil Enembe. “Hari ini kita perintahkan supaya dipanggil lagi,” kata dia.
Sebagai informasi, setelah KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi dan pemanggilan pada 12 September 2022, seribuan massa berkumpul di depan kediaman pribadi Enembe di Koya Tengah, Kota Jayapura.
Bahkan, ada rencana aksi demonstrasi oleh kelompok yang menamakan diri sebagai "Koalisi Rakyat Papua". (Achmad Nasrudin Yahya/kps/tribun jateng cetak)
Dr Aqua Tak Henti Sampaikan Sharing Komunikasi dan Motivasi saat Ramadan |
![]() |
---|
Sosok Artis R yang Diduga Terkait Kasus Rafael Alun, Ini Bocoran Ciri-cirinya: Dia Sangat Terkenal |
![]() |
---|
KPK Temukan Harta Karun Rafael Alun saat Geledah Rumahnya, Gepokan Uang dan Berbagai Tas Mewah |
![]() |
---|
Sosok Cawapres untuk Anies Baswedan, Partai Nasdem Bidik Khofifah |
![]() |
---|
Detik-detik Sebelum Bripka DK Ditemukan Tewas di Kamar, Sempat Sahur Hanya dengan Air Putih |
![]() |
---|