Berita Nasional
PGRI Kepada Presiden Joko Widodo: Tolong Pertahankan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
Pengurus PGRI berkata, Presiden Jokowi memberi respons positif terkait usulan mempertahankan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.
Kelima catatan itu disampaikan Prof Unifah Rosyidi, karena bila tunjangan profesi guru dihapuskan dalam RUU Sisdiknas, memberikan dampak kepada guru-guru di Indonesia.
Baca juga: Cicipi Kuliner Berbahan Dasar Sorgum, Moeldoko Puji Kreatifitas Siswa SMK PGRI 2 Kudus
Terkait lima catatan PGRI kepada Nadiem terkait tunjangan profesi guru, sebagai berikut.
1. Tidak akan ada lagi penghargaan untuk guru.
2. UU Guru dan Dosen dihapus, tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan.
3. Tunjangan profesi guru berbeda dengan tunjangan fungsional.
4. Nasib guru swasta akan lebih memprihatinkan.
5. Tunjangan profesi guru harus tetap ada.
Nadiem Makarim pernah menyatakan, bahwa pemerintah akan terbuka, transparan, dan melibatkan banyak publik dalam menyusun RUU Sisdiknas.
Setidaknya, sebut dia, telah ada 90 lembaga dan organisasi pendidikan dalam upaya pelibatan guna penyusunan RUU Sisdiknas. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul PGRI Minta Jokowi Pertahankan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
Baca juga: Bus Wisata Gratis Dihentikan Sementara, Dinhub Banyumas Minta Maaf, Dana Operasional Tidak Cukup
Baca juga: Kecelakaan Mobil Honda Brio Tabrak 10 Motor di Bantul Yogyakarta, Polisi: Sopir Hilang Konsentrasi
Baca juga: Alhamdulillah, Tiga Ruang Layanan Baru RSUD dr Soetidjono Blora Sudah Diresmikan
Baca juga: Tak Sadar Pipa Rol Sentuh Kabel, Nur Warga Sokawera Purbalingga Tewas, Terjatuh Tersengat Listrik