Berita Nasional
Kata Kemenpan RB soal Kabar PPPK Direncanakan Terima Uang Pensiun dan Gaji Naik 20 Persen
Sebuah unggahan menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan menerima uang pensiun dan gajinya naik 20 persen.
TRIBUNJATENG.COM - Sebuah unggahan menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan menerima uang pensiun dan gajinya naik 20 persen.
Unggahan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Narasi itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: 474 PPPK Kudus Jalani Orientasi, Hartopo: Harus Profesional
"PPPK di rencanakan akan terima gaji pensiun dan gaji naik 20 persen khusus PPPK," demikian kalimat yang tertulis dalam unggahan tersebut.
Hingga Rabu (21/9/2022) pagi, unggahan itu telah disukai lebih dari 662 kali dan dikomentari 110 kali oleh pengguna Facebook.

Lantas, seperti apa penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)?
Penjelasan Kemenpan RB
Menjawab informasi yang beredar, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce.
Ia menjelaskan, ketentuan ihwal penggajian PPPK masih diatur dalam aturan terdahulu, yang hingga kini belum terdapat perubahan.
Aturan tersebut, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Beleid itu mengatur tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kebijakannya masih yang lama, Perpres 98/2020," ujar Averrouce, kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
Gaji PPPK
Berikut besaran gaji PPPK menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200