Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kata Kemenpan RB soal Kabar PPPK Direncanakan Terima Uang Pensiun dan Gaji Naik 20 Persen

Sebuah unggahan menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan menerima uang pensiun dan gajinya naik 20 persen.

Net
Ilustrasi Gaji 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah unggahan menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan menerima uang pensiun dan gajinya naik 20 persen.

Unggahan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Narasi itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: 474 PPPK Kudus Jalani Orientasi, Hartopo: Harus Profesional

"PPPK di rencanakan akan terima gaji pensiun dan gaji naik 20 persen khusus PPPK," demikian kalimat yang tertulis dalam unggahan tersebut.

Hingga Rabu (21/9/2022) pagi, unggahan itu telah disukai lebih dari 662 kali dan dikomentari 110 kali oleh pengguna Facebook.

PPPK direncanakan menerima uang pensiun dan gajinya naik
Tangkapan layar unggahan yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan menerima uang pensiun dan gajinya naik 20 persen.(FACEBOOK)


Lantas, seperti apa penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)?

Penjelasan Kemenpan RB
  

Menjawab informasi yang beredar, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce.

Ia menjelaskan, ketentuan ihwal penggajian PPPK masih diatur dalam aturan terdahulu, yang hingga kini belum terdapat perubahan.

Aturan tersebut, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Beleid itu mengatur tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 
"Kebijakannya masih yang lama, Perpres 98/2020," ujar Averrouce, kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2022).

Gaji PPPK


Berikut besaran gaji PPPK menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya sebagai berikut:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

- Cuti

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi.

Sementara, dilansir dari yogyakarta.bkn.go.id, dituliskan bahwa salah satu perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK terletak pada status penerimaan hak pensiunnya.

PNS akan memperoleh hak pensiun, sementara PPPK tidak memperoleh hak pensiun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal PPPK Direncanakan Menerima Uang Pensiun dan Gajinya Naik 20 Persen, Ini Kata Kemenpan RB"

Baca juga: Tahun Ini Pemkot Pekalongan Usulkan 117 Formasi PPPK Guru

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved