Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Korporasi Bisa Dibubarkan jika Curi atau Ungkap Data Pribadi

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga turut mengatur ancaman hukuman bagi korporasi yang mengumpulkan, mengungkapkan, atau menyalahguna

Editor: m nur huda
FACEBOOK/DPR RI
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang – Undang pada Selasa (20/09/2022). UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga turut mengatur ancaman hukuman bagi korporasi yang mengumpulkan, mengungkapkan, atau menyalahgunakan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan subjek data. 

TRIBUNJATENG.COM - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga turut mengatur ancaman hukuman bagi korporasi yang mengumpulkan, mengungkapkan, atau menyalahgunakan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan subjek data.

Menurut Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, yang dimaksudh korporasi dalam UU PDP adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. 

Sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan pencurian atau penyalahgunaan data pribadi diatur dalam Pasal 70 UU PDP. 

Baca juga: DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Diancam Denda Rp 6 Miliar

Dalam Ayat (1) Pasal 70 UU PDP disebutkan: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi. 

Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan: Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda. Lantas pada Ayat (3) berbunyi: Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan. 

Kemudian Ayat (4) Pasal 70 UU PDP disebutkan: Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;

b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi; 

c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; 

d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi; 

e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;

f. pembayaran ganti kerugian; 

g. pencabutan izin; dan/atau 

h. pembubaran Korporasi.

Kemudian dalam Ayat (1) Pasal 72 UU PDP disebutkan: Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) dilakukan terhadap terpidana Korporasi dan tidak cukup untuk melunasi pidana denda, Korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved