Berita Nasional
Korporasi Bisa Dibubarkan jika Curi atau Ungkap Data Pribadi
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga turut mengatur ancaman hukuman bagi korporasi yang mengumpulkan, mengungkapkan, atau menyalahguna
Editor:
m nur huda
FACEBOOK/DPR RI
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang – Undang pada Selasa (20/09/2022). UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga turut mengatur ancaman hukuman bagi korporasi yang mengumpulkan, mengungkapkan, atau menyalahgunakan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan subjek data.
Kemudian pada Ayat (2) Pasal 72 berbunyi: Lamanya pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Selain itu, korporasi yang terbukti melanggar prinsip pelindungan data pribadi juga bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian, sesuai Pasal 73 UU PDP. (Aryo PS/kps/tribun jateng cetak)